KABUPATEN MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang enggan memberikan sanksi bagi tenaga kesehatan yang menolak untuk divaksin Covid-19 pada tahap pertama.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengaku lebih memilih untuk melakukan pemahaman bagi yang menolak.
“Ya saat ini belum ada pemberian sanksi. Kami lebih memahamkan saja jika ada yang menolak,” kata Wahyu di Pendopo Pringgitan, Senin (18/1).
Wahyu juga percaya bahwa tenaga kesehatan tidak akan menolak divaksin. Alasannya adalah banyaknya sosialisasi para pejabat yang siap divaksin.
“Jadi kan banyak video yang pejabat siap divaksin saya pun siap. Jadi positif lah itu insyallah semua akan bersedia,” kata ia.
Seperti diketahui, Pemkab Malang sendiri saat ini memiliki 10 nama pejabat yang siap menjadi contoh untuk divaksin Covid-19 di Kabupaten Malang. Namun hingga kini, 10 nama itu belum diterima untuk divaksin karena terdapat sejumlah nama yang merupakan penyitas Covid-19 seperti Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo.
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo mengaku hingga kini memang belum ada peraturan daerah yang mengatur terkait vaksin Covid-19.
“Adanya panduan berkegiatan selama tatanan hidup baru di Perbup No 20 Tahun 2020. Itu saja yang Covid-19,” kata ia.
Sementara itu, untuk proses vaksin Covid-19 di Kabupaten Malang sendiri hingga kini masih belum jelas tanggal pastinya.
Dari berita sebelumnya, rencana vaksin tersebut akan berlangsung awal Februari 2021.
Rencana awal vaksin tahap pertama itu akan dilakukan ke 5.278 tenaga kesehatan dengan dua kali dosis vaksin.
Untuk itu, Pemkab Malang mengajukan 10.556 dosis vaksin.
Namun yang disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur hanya 8000 dosis. Pemkab Malang melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Malang kini pun tengah berkonsultasi.
Yakni terkait apakah dengan 8000 dosis itu hanya tenaga kesehatan akan diseleksi lagi untuk divaksin atau Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menambah dosis untuk dikirim.




