Kabupaten Malang, blok-a.com – Waspadai penipuan berkedok surat tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) Via WhatsApp berformat APK mulai banyak mengintai, simak fakta mengenai surat tilang ETLE.
Beberapa waktu terakhir, viral di media sosial adanya pesan WhatsApp yang beisikan pesan surat tilang yang seolah-olah dikirim oleh pihak kepolisian. Pesan tersebut disertai dengan file dengan ekstensi APK berbama ‘Surat Tilang-1.0.apk’.
“Selamat siang pak/bu, kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran, silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya,” tulis pesan penipuan.
Faktanya, surat tilang ETLE yang resmi dikirimkan polisi langsung melalui PT Pos Indonesia ke alamat pemilik kendaraan beserta bukti seperti yang tertulis di etle-pmj.inf.
Pembayaran denda tilang juga bisa dibayar menggunakan BRI virtual account (BRIVA) atau transfer bank lain setelah konfirmasi di situs resmi ETLE atau datang langsung ke Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Sementara itu, pembayaran denda ETLE hanya dikirimkan melalui SMS dan dikirim dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Sehingga, perlu diketahui oleh masyarakat bahwa ETLE dan kode pembayarannya tidak pernah dikirimkan melalui WhatsApp. Dengan demikian, pesan WhatsApp yang melampirkan format APK sebagai surat tilang merupakan penipuan.
KBO Satlantas Polres Malang, Ipda Andi Agung menegaskan bahwa pengiriman surat tilang ETLE kepada pelanggar lalu lintas hanya dikirim melalui Kantor Pos.
Dirinya juga berpesan untuk masyarakat Kabupaten Malang agar mewaspadai apabila ada okunum yang meminta pembayaran langsung tunai di tempat.
“Pengiriman hanya Kantor Pos. Selain dari Kantor Pos atau orang yang mengaku dari petugas Lalu Lintas perlu diwaspadai. Apalagi sampai meminta pembayaran di tempat. Karena pembayaran denda tilang ETLE secara online lewat BRIVA,” ungkap Andi Agung saat dikonfirmasi awakmedia, Selasa (21/03/2023)
Lebih lanjut, ia juga mengatakan hingga kini Polres Malang masih meggunakan ETLE Mobile, belum memberlakukan untuk ETLE Statis. ETLE Statis sendiri masih proses koneksi ke Korlantas Polri.
Dengan demikian, ia mengungkapkan jika masyarakat Kabupaten Malang masih ragu dengan adanya surat tilang. Ia menyarankan untuk mengecek surat tersebut melalui barcode yang tertera dalam surat tilang.
Atau bisa mengecek langsung melalui website https://etle-korlantas.info/id. Bisa juga dengan datang langsung datang ke Pos Lalu Lintas terdekat, atau ke Kantor Tilang Satlantas Polres Malang.
“Jika selain dari Kantor Pos atau datang dari perseorangan, itu bisa dipastikan penipuan,” pungkasnya.
(ptu)