Warga Malang Tak Terima Rumahnya Digusur, Begini Jawaban Pemprov Jatim

Proses pengosongan rumah di Jalan Simp. Ijen Nomor 8, Oro-oro Dowo, Rabu (15/2/2023). (blok-a.com/Nashrul)
Proses pengosongan rumah di Jalan Simp. Ijen Nomor 8, Oro-oro Dowo, Rabu (15/2/2023). (blok-a.com/Nashrul)

Kota Malang, blok-a.com — Sebuah rumah yang dihuni keluarga asal Malang di Jalan Simp. Ijen Nomor 8, Oro-oro Dowo, Kota Malang digusur usai terlibat sengketa lahan dengan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Rumah tersebut dikosongkan paksa oleh Dinkes Provinsi Jatim dibantu oleh Kamtibmas Polresta Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, serta pihak non medik dari RSSA, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 08.19 WIB.

Sempat terjadi adu mulut antara penghuni rumah dan para petugas di lokasi.

Perwakilan keluarga penghuni rumah tersebut, Yosia Abdi (34), menegaskan tak terima rumahnya digusur.

Pria asal Malang ini mengaku bahwa dirinya sedang melakukan proses peradilan terkait kepemilikan tanah dan bangunan.

“Ini masih proses di Pengadilan Negeri Surabaya, jadi tanah dan bangunan ini masih sengketa belum ada kejelasan,” katanya saat ditemui blok-a.com.

Di rumah tersebut memang terpasang papan besi penanda bangunan milik Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Namun menurutnya, papan penanda tersebut baru dipasang pada tahun 2016.

“Itu plangnya dipasang baru tahun 2016, juga waktu masang nggak ada pemberitahuan, baru besoknya setelah dipasang suratnya saya terima,” papar Yosia.

Meski debat dengan penghuni rumah sempat alot, penggusuran tersebut tetap berlanjut.

Terlihat pihak non medik membantu membungkus barang-barang penghuni rumah dengan rapi. Beberapa barang pecah belah juga dibawa dengan hati-hati.

Keputusan Pengadilan Disebut Sudah Final

Saat dikonfirmasi, Biro Hukum Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Faishol Riza, mengatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut sekarang sudah resmi milik Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

“Perlu diketahui bahwa tanah dan bangunan rumah ini milik negara tepatnya milik Dinas Kesehatan Provinsi penggunaan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang,” ujar Faishol pada blok-a.com, Rabu (15/2/2023).

Faishol juga mengatakan bahwa proses peradilan sudah selesai. Keputusan dari hakim sudah mutlak baik di awal maupun saat banding.

“Sudah ada keputusan dari pengadilan itu yang menang dari pihak Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur baik dari awal maupun banding. Jadi sudah tidak sengketa lagi,” jelasnya.

Dirinya menceritakan bahwa sebelumnya rumah dinas ini memang ditempati oleh nenek dari Yosia, penghuni saat ini, yang merupakan seorang dokter di RSSA Kota Malang.

Nenek dari Yosia ini diberi Surat Izin Berkantor (SIB) untuk menempati rumah dinas tersebut selama 3 tahun.

“Iya sebelumnya neneknya itu dokter dan punya hak untuk menempati rumah ini, kita beri SIB dan seharusnya setelah 3 tahun itu langsung keluar, tidak bisa diwariskan kepada siapapun,” terang Faishol.

Namun, menurutnya, yang terjadi malah sampai sekarang Yosia menempati rumah milik Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur tersebut.

Pihak Dinas Kesehatan sudah memberi keringanan dengan menyewakan rumah tersebut sebesar Rp 75 juta setiap tahunnya pada tahun 2020.

“Sudah kami ringankan dengan memberikan sewa, karena rumah dinas ini bisa disewakan tapi untuk di luar tupoksi Dinkes. Tapi penghuni tidak bisa membayar sewa jadi kami kosongkan sekarang,” jelasnya.

Faishol mempersilakan kepada Yosia jika ingin mengajukan sengketa lagi. Namun, saat ini rumah tetap harus dikosongkan karena sementara ini pihak Dinkes Provinsi Jatim sudah memenangkan sengketa.

“Silakan jika ingin mengajukan sengketa lagi,” pungkasnya. (len/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?