Kabupaten Malang, blok-a.com – Muhammad Nizar (31) dibuat kaget karena tanah milik orang tuanya berupa lahan pertanian tebu dirusak oleh seseorang di Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang.
Tanah yang biasanya ditanami tebu itu diratakan dengan menggunakan buldoser.
Penggunaan buldoser untuk merarakan lahan tebu milik orang tua Nizar itu dilakukan oleh seorang bernama Rofi’i Iswahyudi.
Nizar bercerita, awalnya dia mengetahui lahan tebu milik orang tua-nya itu dirusak dengan buldoser oleh Rofi’i dari tetangganya.
“Saya langsung ke TKP saya mebemuinya. Saya tanyakan soal keberanian buldoser tanah yang bukan hak-nya,” kata dia.
Rofi’i saat ditanya Nizar pun mengelak bahwa lahan itu bukan haknya. Rofi’i mengaku telah membeli lahan tebu itu seharga Rp 1,5 miliar.
“Terus dia jawab tanah sudah dibeli lewat si A dengan harga Rp 1,5 miliar,” ujarnya ke awak media.
Lahan tebu milik orang tua Nizar itu diratakan dengan buldoser terjadi pada pertengahan bulan tahun 2022 atau bulan Juni.
Nizar pun bertanya atas dasar apa Rofi’i melakukan klaim bahwa lahan tebu itu bukan milik orang tua Nizar.
Namun Rofi’i tidak bisa menunjukan bukti lahan yang di-buldoser itu miliknya.
Nizar pun sempat mengajak Rofi’i berunding secara kekeluargaan atas kerusakan lahan tebu yang ada di tanah milik orang fuanya.
“Saya ajak kekeluargaan dua kali pertemuan di rumah saya Haji Rofi’i nantang ke jalur hukum kalau dia gak salah. Akhirnya saya laporkan atas dasar penyerobotan dan pengerusakan tanah,” jelasnya.
Pada bulan Juni 2023 lalu. Nizar sempat ke Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang untuk mengkonfirmasi kelanjutan kasus yang dia laporkan. Disana Nizar mengaku tidak mendapat jawaban yang jelas. Bahkan dia menyebut mendapat jawaban di luar pokok perkara.
“Intinya segera di naikan ke P21. Tanah di Pagak ini warisan dari keluarga sejak awal 1 hektare kurang dikit luasnya, yang di buldoser hampir semua. Tanah atas nama ibu. Keluarga tidak pernah menjual tanah selama ini tanah digunakan untuk menanam tebu,” tutur Nizar. (bob)