Probolinggo blok-a.com – Nasib malang dialami seorang wanita berinisial YA (39) usai memergoki suaminya YH (26), bukannya merasa bersalah dan minta maaf YH (26) malah melakukan tindakan kekerasan atau KDRT.
Kasatreskrim Polres Probolinggo kota AKP Jamal menjelaskan kejadian itu berawal saat suami YA (39) Pamit pergi untuk mengecek salah satu proyek di wilayah kota Probolinggo, namun sekitar pukul 24.00 dini hari YA mendapatkan informasi bahwasannya suaminya YH kedapatan bersama seorang wanita disalah satu rumah kontrakan kelurahan jati, kecamatan mayangan.
“Sontak YA kemudian mengecek kebenaran informasi tersebut,” terang AKP Jamal. Senin (12/12/22).
Lanjutnya AKP Jamal, menjelaskan setelah YA sampai dirumah kontrakan tersebut, YA melihat YH bersama seorang wanita, YH kemudian segera kabur saat kepergok, naasnya pada saat kabur YA berusaha menghentikan laju mobil hingga tanganya terjepit kaca pintu mobil dan terseret beberap meter di jalan MT haryono yang menyebabkan luka yang cukup serius. Bukannya menolong, suami YA malah langsung tancap gas dan meninggalkan YH.
” Sementara hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah, terhadap pelaku YH, Unit PPA telah melakukan pemeriksaan terhadap YN dan langsung dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan” pungkasnya.
Atas perbuatannya, YN dijerat dengan pasal Pasal 44 ayat (1) sub Pasal 44 ayat (4) UU RI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Inos)




