Blitar, blok-a.com – Wali Kota Blitar Santoso menyebut hubungannya dengan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi yang diketahui telibat dalam perampokan rumah dinas (rumdin) Desember lalu, jauh dari masalah.
Santoso pun mengaku menghargai Samanhudi dan selama ini menjadi rekan baik seiring perjalanan karirnya.
“Baik, hubungan (dengan Samanhudi) baik. Saya menghargai beliau. Ketika Beliau jadi wali kota, saya wakilnya. Beliau di dewan, saya jadi sekwannya,” kata Santoso kepada wartawan selepas acara wisuda UNU di Puri Perdana Hotel, Blitar, Sabtu (28/1/2022).
Meski begitu, ia menyampaikan banyak terima kasih atas kerja polisi hingga berhasil mengungkap kasus perampokan di rumah dinasnya itu.
Santoso pun berharap Kota Blitar tetap kondusif pascapenangkapan Samanhudi.
“Terima kasih kepada Polda Jatim, yang penting kita tetap jaga kondusifitas Kota Blitar lebih-lebih jelang Pileg, Pilkada, maupun Pilpres 2024. Saya berharap Kota Biltar tetap aman dan kondusif,”
Santoso percaya penanganan kasus perampokan tersebut ditangani secara profesional.
“Peristiwa yang menimpa saya sudah ditangani dengan profesional dalam hal ini Polda, melalui Dirkrimum, maupun Kapolres Blitar dan jajarannya setapak demi setapak menguak peristiwa yang kami alami. Kami bersabar, 2 pelaku masih dikejar. Identitasnya udah diketahui tapi kami tunggu, semoga segera terkuak,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi menangkap mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi atas dugaan keterlibatannya dalam perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
“Kita memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar,” ujar Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Samanhudi sendiri ditangkap pukul 11.00 WIB di sebuah tempat olah raga. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap.
“Dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dia terlibat kekerasan di rumdin Wali Kota Blitar,” ujar Kapolda Jatim.
Penangkapan itu adalah hasil pemeriksaan intensif para pelaku yang sudah ditahan sebelumnya.
Pelaku diduga berkomunikasi untuk memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk beraksi.
Polisi menolak mantan Wali Kota ini sebagai otak dari pencurian. Namun lebih tepatnya di pasal 56, turut membantu pelaku.(lio)