Wakil Walikota Menyampaikan Ranperda RTRW kota Malang Dalam Rapat Paripurna

Kota Malang, blok-A.com – Rapat Paripurna kembali digelar dengan agenda penyampaian Walikota Malang terkait Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Malang tahun 2022 – 2024, pada Selasa (4/10/2022).

Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan tujuan dari kebijakan pembahasan Ranperda dari kebijakan RTRW ini merupakan bentuk dari adanya evaluasi yang dilakukan Pemkot Malang.

“Perda RTRW merupakan respon dadi undang undang cipta kerja yang ditindak lanjuti salah satunya yakni tata ruang, perlu adanya evaluasi dengan menyesuaikan peraturan diatasnya sekaligus mengantisipasi dari perkembangan kota kaitan tata ruang,” tutur Bung Edi, sapaan akrabnya.

Bung Edi menjelaskan, terkait isi dari rencana struktur ruang di kota Malang yang akan di bahas pada pembahasan Ranperda RTRW antara lain seperti perbaikan Jalan, drainase, sungai, pola penataan kabel listrik, sanitasi dan lain lain.

Selanjutnya yakni penataan pola ruang, Bung Edi memaparkan terlait pola ruang yang akan masuk dalam pembahasan Perda RWRW antara lain, kawasan perumahan, kawasan perdagangan, kawasan industri, ruang terbuka hijau dan lain lain.

“Dari area yang ada di kota Malang ditata sedemikian rupa, direncanakan karena ada yang sudah terjadi pembangunan disitu dan ada lahan yang kosong maka akan dievaluasi kembali,” jelasnya.

Selanjutnya, rencana kawasan trategis yang nanti nya akan dibangun dengan kawasan ekonomi dan sosial budaya, kemudian berkaitan dengan pemanfaatan ruang.

“Jadi kan kawasan kita ada yang kosong, nanti akan di manfaatkan untuk apa sehubung dengan perkembangan kedepan,” tambahnya.

Selanjutnya, Pemerintah kota Malang akan melakukan kendali dari tata ruang yang bertujuan untuk mengkoordinir agar tidak overload.

“Kendali dari tata ruang yang ada di kota Malang tersebut merupakan bagian dari koordinasi agar jangan sampai kota Malang overload, sehingga hal tersebut meminimalisir dampak dari kenyamanan warga kota Malang,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), I Made Riandiana Kartika mengatakan akan membentuk PU Fraksi dan membentuk pansus untuk Ranperda RTRW.

“Setelah ini kita akan membentuk PU fraksi setelah ada pandangan fraksi kemudian kita akan membentuk pansus sebanyak 15 orang, kemudian akan ada usulan usulan dari masing masing fraksi untuk membahas Ranperda tata ruang,” tutur Made.

Made menganggap ini merupakan Ranperda penting, karena dalam Ranperda ini akan menentukan tata ruang di wilayah kota Malang dalam waktu yang panjang selama 20 tahun kedepan.

“Kita punya tanggung jawab moral, mungkin kita tidak sampai menjabat di tahun 2042 dengan sehingga kita harus mewariskan sesuatu yang baik lewat Ranperda,” pungkas Made. (ptu/bob)

Exit mobile version