Viral Warga Depok Curhat Jadi Korban Dugaan Pungli Perpanjangan SIM

sim depok
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

blok-a.com — Seorang warganet di Twitter mengaku menjadi korban pungli saat perpanjang Surat izin Mengemudi (SIM). Akun bernama @disinisadat mengunggah keluhannya dalam sebuah utas terkait kejadian yang dialaminya saat melakukan perpanjangan SIM, Senin (5/12) lalu.

Sadad mengaku bahwa ia sudah melakukan cek jumlah pembayaran yang harus dilakukan saat perpanjangan SIM di situs web Tempo.

“Sebelum berangkat sudah ngecek lah ya biayanya kurang lebih Rp140ribu dengan rincian Rp80ribu biaya SIM, cek kesehatan Rp25ribu, biaya asuransi Rp30ribu, dan biaya registrasi Rp5ribu,” tuturnya dalam unggahan tersebut, dilihat blok-a.com, Selasa (6/12/2022).

Saat melakukan perpanjangan SIM, Sadad meminta kwitansi atau bukti pembayaran untuk test kesehatan, namun pihak terkait tidak memberi dengan alasan tidak ada bukti pembayaran.

https://twitter.com/disinisadat/status/1599614193136959488

“Saya nggak masalah kalau test kesehatan, soalnya memang sesuai dengan yang saya ketahui,” ujarnya.

Akan tetapi, saat melakukan test psikologi, dirinya diminta untuk membayar test tersebut sebesar 60ribu dan hal tersebut agak mengusik karena test yang dilakukan hanya mengisi kuesioner saja.

“Setelah selesai tes, lembar jawaban dikumpulkan, lalu petugasnya minta biaya Rp60 ribu,” tuturnya.

Sadad melanjutkan bahwa dirinya sudah mulai mencium gelagat tidak beres karena biaya psikologi dengan besaran tersebut tidak tercantum dalam daftar biaya resmi.

Selanjutnya yang lebih mengagetkan lagi, menurut Sadad, adalah biaya di akhir ketika dia membayar ke loket.

“Pas mau masukin berkas, mbak petugasnya minta bayar Rp170ribu, kaget dong saya, kok bedanya jauh banget?” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa mereka hanya menerima pembayaran secara cash, tidak bisa lewat debit atau metode pembayaran lainnya.

Karena keberatan, akhirnya ia merekam aksi tersebut dan kemudian Sadad diberi penjelasan oleh petugas lainnya. Rincian dari Rp170ribu tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Biaya resmi SIM A : Rp80ribu
  2. Biaya asuransi : Rp50ribu
  3. Biaya sertifikasi : Rp40ribu

Sadad pun mengadukan keluhannya tersebut dengan mengetag akun Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan @NTMCLantasPolri.

Keluhan dugaan pungli juga disampaikan sejumlah warganet dalam kolom komentar.

“ini pengalaman saya waktu perpanjang SIM C di SIM Keliling kota Semarang pada bulan November 2022. Ada biaya tes psikologi yg soalnya disuruh centang-centang 30 soal dg biaya 75rb. mana ga dikasih kwitansi,” tulis @fahmiach_

“Betul itu. Tahun 2021 silam, perpanjangan SIM di Simling kena IDR 190k. Belakangan mikir, oh, mungkin karena bentuk kartunya ganti (model NFC). Entahlah!,” ujar @CecepLagi.

“Same here… 235.000 harus CASH. Hmm kinda fishy.. Sepertinya besok besok lebih baik saya coba perpanjang secara online saja..” kata @fragrancialima.

Hingga berita ini dimuat, unggahan tersebut sudah dikomentar 4.943 warganet dengan 11.000 likes. (mg1/lio)

Exit mobile version