Banyuwangi, blok-a.com – Sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi penganiayaan di Dusun Krajan, Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, viral di media sosial. Pelaku yang berhasil diamankan warga, kini telah ditangani Polsek Kabat, Polresta Banyuwangi.
Kapolsek Kabat AKP Badrodin Hidayat membenarkan peristiwa tersebut. Kasus ini telah dilaporkan dengan LP Nomor: LP-B/25/IX/2026/SPKT Polsek Kabat/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim, tanggal 7 September 2026.
“Peristiwa itu terjadi pada Senin (07/09/2026) sekitar pukul 17.27 WIB di depan rumah korban yang masuk Dusun Krajan, Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat,” ujarnya kepada blok-a.com, Rabu (09/09/2026).
Identitas pelaku kasus penganiayaan dan korban yaitu MS (65) dan NSR (51). Keduanya merupakan warga setempat.
Berdasarkan keterangan saksi, sebelum insiden terjadi saat itu korban baru pulang kerja dan berhenti untuk membuka pintu pagar rumah. Tiba-tiba dari seberang jalan datang pelaku sambil menenteng sebilah golok.
“MS kemudian berkata kepada korban “siro iki arep ngeroyok isun” (kamu ini mau mengeroyok saya). Mendengar hal itu, NSR menoleh ke belakang sehingga posisi saling berhadap-hadapan lalu terlapor mengayunkan golok ke arah wajah korban satu kali. Sabetan tersebut mengenai bagian dagu,” ungkap AKP Badrodin Hidayat.
Pada saat kejadian, lanjut Kapolsek, korban sempat melawan, sehingga terjadilah pergumulan hingga pelaku berhasil dijatuhkan dan diamankan warga. Usai kejadian lengan kiri korban juga mengalami luka terbuka yang diduga juga terkena sajam.
Beberapa warga dan saksi di lokasi kemudian membantu mengamankan pelaku beserta barang bukti. Salah satu warga menghubungi SPKT Polsek Kabat. Petugas yang datang langsung mengamankan pelaku dan mengevakuasi korban ke RSI Fatimah untuk mendapat perawatan medis.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok di dagu dan luka terbuka di lengan kiri. Masing-masing luka mendapatkan 5 jahitan,” urainya.
Berikut sejumlah barang bukti yang diamankan petugas:
- Sebilah golok dengan gagang kayu, panjang sekitar 60 cm
- Sebuah peci warna hitam
- Baju lengan panjang motif kotak-kotak warna biru
- Sarung warna coklat kombinasi putih motif garis
- Topi warna putih bertuliskan “R”
- Kaos lengan pendek bertuliskan “RAW OUTSIDERS”
- Celana panjang warna hitam
AKP Badrodin menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, penganiayaan dipicu permasalahan jual beli sepeda motor sebelum Lebaran. Korban disebut telah membayar uang muka Rp6.000.000 kepada pelaku, namun motor yang dijanjikan belum diserahkan.
Ketika korban menagih ke rumah pelaku, hal itu diketahui warga sekitar. Merasa malu dan sakit hati, pelaku kemudian melakukan penyerangan.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 467 Ayat (2) atau Pasal 466 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut Kapolsek Kabat juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri, selesaikan segala persoalan melalui jalur hukum. (Kur)




