Probolinggo blok-a.com – Komisi 3 DPRD kota Probolinggo gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait 15 karyawan SPBU yang di PHK. Rabu ( 06/07/22)
Sebelumnya Sebanyak 15 karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ketapang mendatangi gedung DPRD, untuk menyampaikan aspirasi terkait PHK 15 karyawan oleh SPBU tersebut. Dalam RDP dihadiri anggota komisi 3 DPRD kota Probolinggo, 15 karyawan didampingi kuasa hukumnya, dari pihak SPBU diwakili kuasa hukumnya, DPMPTSP-Naker kota Probolinggo serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Pembahasan diawali tentang pembahasan sebab musabab 15 karyawan di PHK, dimana Agus Riyanto selaku ketua komisi 3 DPRD kota Probolinggo memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak memberikan penjelasannya, dilanjut dengan keterangan beberapa pihak serta dinas terkait yang hadir.

SW Djando Gadohoka selaku kuasa hukum mengatakan,” 15 karyawan itu diberhentikan alasan dari pihak SPBU karena indispliner, kita ingin tahu, indispliner apa yang dilakukan mereka? mirisnya lagi mereka di PHK tanpa pesangon dimana kita ketahui gaji mereka selama bekerja di bawah UMK,” ujar Djando.
” Kita hanya memperjuangkan hak-hak karyawan serta alasan kenapa mereka diberhentikan, untuk selanjutnya kita menunggu hasil dari rekomendasi dari DPRD kita berharap ada win-win solution antara karyawan dan pihak SPBU nantinya,” jelasnya.
Sementara Salamulhuda selaku kuasa hukum SPBU menegaskan terkait rekomendasi DPRD yang berharap 15 karyawan dipekerjakan kembali serta pesangon, ia akan menyampaikan ke kliennya terlebih dahulu.

“Kami tetap akan melaporkan 15 karyawan itu berkaitan dugaan pelanggaran pasal 55 Undang undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001, yang rencananya selesai RDP kami langsung membuat laporan ke Polres Probolinggo kota,” jelasnya.
Lain halnya Agus Riyanto ketua Komisi 3 DPRD kota Probolinggo, berharap 15 karyawan kembali dipekerjakan
“Harapan kita 15 karyawan itu kembali dipekerjakan, kalaupun itu belum bisa setidaknya masalah hak mereka segera diselesaikan oleh pihak perusahaan, itu solusi dari kami, kalau masalah hukum itu diluar kewenangan kami,” singkatnya.(Inos)




