BLOK A – Sosok Pak Kembang layak diapresiasi. Beliau dan istrinya sudah 53 tahun merawat Taman Makam Pahlawan Desa Gunung Petung, Turen. Berbanding terbalik, delapan pemuda yang mengaku dirinya Aremania melakukan aksi pembegalan terhadap sebuah mobil berplat nomor Surabaya. Mirisnya, hal itu mereka lakukan karena tidak punya uang untuk pesta miras.
1. Usia 53 tahun telaten bersihkan pusara. Inilah kisah perawat Makam Pahlawan bernama Kembang
Umurnya memang sudah sepuh. Kembang sudah berumur 83. Tapi kecintaanya terhadap jasa pahalawan tidak pernah sesepuh umurnya.. Kembang sejak tahun 1967 ini sudah menjadi perawat Taman Makam Pahlawan (TMP) di desa Gunung Petung Kecamatan Turen. Setiap hari ia bersama istrinya membersihkan makam para pahlawan di sana.
Dulunya nisan makam puluhan pahlawan di sana tidak terlihat rapi. Bahkan tempat makam hanya berupa tanah dan nahasnya sudah mulai ditutupi oleh rumput-rumput. Kembang mengaku semua ini ia lakukan agar keluarga pahlawan yang gugur bisa berziarah ke makam tersebut dengan hati yang legawa.
2. Pemkab Malang tak beri restu gelaran seni diadakan lagi, Sanusi: mohon bersabar
Pekerja seni kabupaten Malang nasibnya tidak jelas. Permintaannya menggelar acara seni kembali di masa transisi keteraturan hidup baru Covid-19 ditolak. Terkait hal ini, H.M Sanusi selaku Bupati meminta semua pihak untuk bersabar. Sanusi paham bahwa pekerja seni sudah empat bulan tidak mendapatkan penghasilan karena ada aturan untuk membatasi acara yang mengundang keramaian. Permintaan itu disuarakan dari acara unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Malang kamis (14/8).
“Saya juga tahu pekerjaan mereka ya cuma disitu. Cuma karena kami mengedepankan keselamatan nasional mohon bersabar semua pegiat seni,” katanya.
3. Tak punya duit untuk pesta miras, oknum Aremania begal kendaraan warga Surabaya
Polres Malang berhasil menangkap delapan oknum Aremania yang melakukan tindakan pembegalan. Sasaran mereka adalah sebuah mobil Toyota Yaris dengan plat L atau Surabaya. Aksi itu dilakukan pada 7 Agustus 2020 saat korban sedang berlibur ke Surabaya. Aksi dilakukan pukul 23.45 dengan mengerahkan 10 sepeda motor dan satu mobil bak terbuka (pick up).
Para pelaku mengambil sejumlah barang seperti handphone dan dompet. Atas perbuatannya, delapan pelaku terancam hukuman 6 sampai 9 tahun penjara. Pasal yang disangkakan adalah pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan junto pasal 170 tentang pengeruskan barang milik orang lain.
Discussion about this post