Kota Malang, blok-a.com – Aksi kamisan dilaksanakan pada Kamis (16/3/2023) Siang. Dalam aksi ini kurang lebih terdapat 300 masa aksi dari mahasiswa menyoroti penanganan sidang Tragedi Kanjuruhan dan penetapan vonis para terdakwa.
Sebelum mendatangi area Depan Gedung DPRD Kota Malang untuk mengadakan aksi, massa aksi berkumpul di Depan BNI Jl. Veteran. Dalam aksi kali ini, massa berasal dari berbagai organisasi kemahasiswaan Malang Raya dan hadir Aremania Universitas.
Masa aksi tersebut serentak menggunakan dress code berwarna hitam dan membawa spanduk serta pamflet yang bertuliskan Justice For The Victim, Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan dan We Need Justice.
“Pada aksi hari ini merupakan sikap mahasiswa, BEM Malang Raya beserta Organ lainnya yang menyatakan sikap terhadap tragedi kanjuruhan. Momentum hari ini juga diambil dikarenakan merupkan penetapan vonis ringan terhadap 3 pelaku tragedi kanjuruhan” jelas Abi Naga Parawansa, koorlap aksi yang juga Koordinator BEM Malang Raya.
Sejumlah tuntutan juga disampaikan dalam aksi kamisan tersebut. Yang intinya adalah kekecewaan atas proses hukum tragedi kanjuruhan yang menelan sebanyak 135 jiwa.
Dari pantauan di lokasi juga terdapat barikade polisi yang tidak jauh dari lokasi aksi.
“Hukum harus dilaksanakan atau ditegakkan secara konsekuen,” Kata orator aksi yang berasal dari sulawesi, Kamis (16/3/2023).
Kami menuntut Tragedi Kanjiruhan agar ditetapkam sebagai tragedi pelanggaran HAM berat,” ujar Koordinator Aksi, Abinaga Parawansa, Kamis (16/3/2023) siang.
Terdapat enam tuntutan yang disuarakan pada aksi itu, yaitu pertama mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seberat-beratnya dan seadil-adilnya terhadap para terdakwa dalam pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi.
Kedua, mendesak Komnas HAM dan Kejagung pro aktif untuk melakukan penyelidikan, Pertanggungjawaban komando pelaku level atas pelanggaran HAM berat Kanjuruhan secara pro yudisia.
Ketiga, mendesak Kapolri untuk segera melakukan perbaikan institusi kepolisian dan mengusut keterlibatan pelaku level atas dalam tragedi Kanjuruhan.
Keempat, mendesak Panglima TNI untuk menghentikan segala bentuk militerisme dan kekerasan terhadap masyarakat sipil.
Kelima, mendesak PSSI dan PT LIB untuk bertanggungjawab secara hukum atas matinya 135 korban jiwa dan ratusan luka.
Keenam, mendesak kepada Komisi Yudisial untuk menindak tegas hakim yang memeriksa perkara Kanjuruhan karena membiarkan perwira aktif menjadi penasehat hukum dari terdakwa yang merupakan polisi.
“Mengenai vonis bebas terhadap Eks Kasat Samapta Polres malang belum diadakannya kajian mengenai hal itu”. Ujar koordinator aksi yang juga Koordinator BEM Malang Raya, Abi Naga Parawansa, Kamis (16/3/2023) siang
“Ini yang menjadi tuntutan kami, kemudian kita juga akan mengawal sampai di aksi. Karena memang dk tuntutan ini adalah aspirasj yang sudah diserap dari korban,” jelas koordinator aksi yang juga Koordinator BEM Malang Raya, Abi Naga Parawansa, Kamis (16/3/2023) siang. (mg1/bob)