Turuti Jokowi, Pemko Batam Batalkan Bukber yang Dianggarkan Rp1,2 Miliar

Gedung Wali Kota Batam. (dok. Tribunbatam)
Gedung Wali Kota Batam. (dok. Tribunbatam)

blok-a.comPemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) memutuskan membatalkan agenda buka bersama (bukber) pejabat yang rencananya akan digelar pada 1 April 2023 mendatang.

Pemkot Batam sejatinya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,2 miliar untuk agenda bukber di rumah pimpinan daerah ini.

“Pembatalan bukber ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan dalam Surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Batam Jefridin di Batam Centre, Minggu (26/3/2023).

Dijelaskan Jefridin, angka tersebut berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pasalnya ada dua nama paket pengadaan konsumsi terkait agenda bukber yang berada di bawah naungan Setkab Pemkot Batam, yakni belanja konsumsi bukber kepala daerah senilai Rp 742 juta dan belanja konsumsi bukber wakil kepala daerah senilai Rp 481 juta.

“Kedua anggaran itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun saat ini resmi kami batalkan sesuai instruksi pak Jokowi dan arahan pak Wali,” terang Jefridin.

Dalam perencanaan perkiraan tamu di rumah Wali Kota Batam mencapai 8 ribu orang. Sementara perkiraan jumlah tamu di rumah Wakil Wali Kota Batam mencapai 6 ribu orang.

Ia menjelaskan, estimasi biaya makan per orang untuk menu prasmanan dihitung Rp110 ribu per orang, yaitu sesuai dengan standar satuan harga (SSH) yang ditetapkan.

“Sesuai dengan standar satuan harga, memang segitu harganya. Jadi makanya anggarannya mencapai segitu,” ujar dia.

Lebih jauh Jefridin menjelaskan, dalam Surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023, Jokowi memberikan tiga arahannya, yakni penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.

“Terakhir Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota,” papar Jefridin.

Disinggung akan dialokasikan ke mana dana terabut, Jefridin mengaku anggaran tersebut masih bisa digunakan untuk kegiatan lain. Namun tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat.

“Akan kami alihkan ke kegiatan lain. Namun tidak bisa dalam waktu dekat, karena anggaran yang tak terpakai itu akan dikembalikan ke kas daerah terlebih dahulu. Nantinya akan kembali dianggarkan melalui anggatan perubahan,” pungkas Jefridin. (lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?