KABUPATEN MALANG – Undang-undang (UU) Omnibus Law membuat sejumlah pemerintah daerah harus merombak Peraturan Daerah. Tak terkecuali Kabupaten Malang.
Tujuannya untuk tegak menyelaraskan peraturan daerah dengan undang-undang yang sempat menimbulkan kontroversi ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Malang diberi waktu tiga bulan untuk menyesuaikan Perda dengan UU Omnibus Law.
“Iya dan kami hingga kini belum bisa menjelaskan Perda mana yang harus disesuaikan karena kan belum ada turunan hukum dari UU Omnibus Law, yakni PP (Peraturan Pemerintah). Kami menunggu adanya PP dulu baru kami bisa mulai mengharmonisasi peraturan daerah dengan UU Omnibus Law,” kata Wahyu ke Blok-A.
Wahyu juga berpendapat secara pribadi, nantinya yang paling banyak dirombak adalah terkait perda Kabupaten Malang tentang tata ruang.
“Sementara ini yang saya baca sekilas. Ya tentang tata ruang. Nanti banyak perubahan di sana. Tapi saya belum tahu detailnya mana saja. Karena PP-nya belum keluar,” tutup ia.
Sebagai informasi, dari beberapa sumber yang diterima Blok-A, pemerintah menyiapkan pembuatan 35 PP dan 5 Peraturan Presiden (Perpres). Tujuannya untuk menindaklanjuti peraturan di atasnya, yakni UU Omnibus Law.




