Sumenep, blok-a.com – Akibat pengajuan permohonan peta bidang, mengukur Tangsi dan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0827 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep oleh Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS) Kabupaten Sumenep, akhirnya berujung penolakan oleh sekelompok masyarakat.
Massa aksi berunjuk rasa ke Kantor BPN Sumenep, Selasa (23/8/2022). Dalam orasinya, Nurahmat, menuding oknum-oknum BPN Sumenep sarang mafia tanah. Padahal saat ini, Kementerian Agraria RI sedang bertransformasi. “Kenapa BPN Sumenep masih ingin main main,” tuding Nurahmat.

Dia lantas mempertanyakan prosedur yang dianggap sesuai SOP oleh Kepala BPN Sumenep beberapa hari lalu. Yakni terkait persetujuan atas permohonan dari pihak yang memgaku PWPS Sumenep.
“Prosedur seperti apa yang bapak maksud? Bapak perlu tahu sudah banyak masyarakat yang dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang bekerjasama dengan BPN sejak 2009, ” tuding Nurahmat.
Massa aksi mendesak BPN Sumenep menggagalkan semua pengajuan permohonan pengukuran peta bidang oleh YPS Sumenep. “Gagalkan semua pengajuan YPS Sumenep karena sudah banyak masyarakat yang dirugikan oleh ulah para oknum ini,” pintanya.
Diungkapkan, Tanah Negara (TN) yang hanya sebatas hak pakai disertifikat menjadi hak milik, setelah itu dijual. Apakah boleh itu prosedurnya? Tidak Sampai 10 tahun kemudian dijual.
“Kami mohon kepada Kapala BPN Sumenep Agus agar mengevaluasi kinerja oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab itu,” pungkasnya.
Sementara Kades Kabunagung, Bustanul Affa, ikut terlibat aksi ke BPN Sumenep. Dikatakan, tanah Markas Kodim saja mau disertifikat, apalagi tanah-tanah masyarakat.
“Dugaan kami, Yayasan Panembahan Sumolo bukan Panembahan Sumolo. Memangnya, Yayasan Panembahan Sumolo ini berdiri tahun berapa sih? Jadi untuk mengklaim suatu objek lahan itu harus dikuatkan dengan bukti legalitas yang jelas,” kata Bustanul.
Kades ini menegaskan ketika ada pergantian Kodim bahkan Kapolres, Panembahan Sumolo sudah pandai bermain surat menyurat. “Mereka selalu beralasan tanah yang diklaimnya sebagai tanah warisan. Ini pembodohan. Kami meminta agar ulah YPS ini tidak berkelanjutan,” tegas Bustanul.
Dia lantas membeberkan Pemerintah Desa Kebunagung memiliki data yang valid. Bukan data ecek-ecek berdasarkan surat wasiat yang masih alibi.
“Misalnya saja, Bupati Sumenep memiliki yayasan, apakah tanah se-Kabupaten Sumenep milik Bupati Fauzi. Bahkan, jika Joko Widodo mendirikan yayasan, apakah tanah se Indonesia ini milik Jokowi. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini sudah bukan kerajaan lagi,” terang dia.
Kades Bustanul lalu dengan lantang mempertanyakan apakah pantas Taman Bunga mau disertifikat? Apakah pantas Masjid Jamik mau disertifikat ? Terlalu banyak tanah tanah percaton yang dikuasai oleh oknum YPS Sumenep ini,” katanya.
Menyikapi hal itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep Agus Purwanto mengatakan akan berkonsultasi dengan pimpinannya terkait aspirasi massa aksi. “Akan kami sampaikan pada pimpinan kami diatas,” tandasnya.
Setelah massa terus mendesak dan panjanh lebar pembahasannya, akhirnya disepakati bahwa pengukurakan akan digagalkan. Lantas perwakilan massa aksi meminta surat pernyataan bermaterai. Kemudian perwakilan massa aksi diminta kedalam Kantor BPN Sumenep untuk menjamin kesepakatan tertulis itu. (Aldo/Gatut)
Discussion about this post