Tok! Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan Jadi UU

Sidang paripurna DPR RI, Selasa (21/3/2023). (dok. RMOL)
Sidang paripurna DPR RI, Selasa (21/3/2023). (dok. RMOL)

blok-a.comDewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, melalui Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3/2023).

Rapat pengesahan Perppu Ciptaker dipimpin langsung oleh ketua DPR Puan Maharani dan turut dihadiri pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan Maharani.

“Setuju!” seru para hadirin.

“Terima kasih,” kata Puan sambil mengetok palu.

Rapat pengesahan Perppu Ciptaker dihadiri 75 anggota dewan secara fisik, dan sebanyak 210 hadir secara daring. Sisanya, sebanyak 95 tidak hadir dan izin. Sehingga total rapat dihadiri 380 anggota dewan.

Pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker diawali dengan pembacaan laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Wakil Ketua Baleg M Nurdin.

Meski begitu, pengesahan UU Ciptaker ini tak berjalan mulus. Terjadi sejumlah penolakan dari hadirin.

Fraksi Demokrat melayangkan interupsi saat Puan menanyakan kepada peserta sidang, apakah Perppu Ciptaker dapat disetujui.

Sementara, fraksi PKS menyatakan walk out atau keluar rapat paripurna setelah perwakilan fraksi, Bukhori Yusuf menyampaikan interupsi.

Diketahui, Perppu Ciptaker ini disetujui kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada 7 Februari lalu.

Baca Juga: Ancaman Ketidakpastian Global Jadi Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Sepekan kemudian, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat maraton membahas Perppu tersebut dan disepakati pada Rabu (15/2/2023).

Sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ciptaker. Sedangkan, dua fraksi lainnya menolak untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna. Adapun dua fraksi yang menolak, yaitu PKS dan Demokrat.

Perppu Ciptaker tetap disahkan di tengah gelombang penolakan oleh berbagai elemen masyarakat sejak akhir 2022.

Masyarakat terutama kelompok buruh menilai Perppu Ciptaker tidak jauh beda dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Isi dari Perppu juga dianggap memuat pasal pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diteken Jokowi untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.

Terbitnya Perppu ini disebut berdasarkan pertimbangan mendesak ekonomi global yang perlu segera direspon, salah satunya karena imbas perang Rusia – Ukraina.(lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?