Jember, blok-a.com – Pelaporan terkait Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah bengkok Desa Klatakan ,Tanggul, Kabupaten Jember oleh Kepala Desa Klatakan Ali Wafa kepada anggota Komisi A DPRD Jember, sudah mulai memasuki tahap audensi, Selasa (2/8/2022).
Menurut informasi yang diperoleh, tanah kas desa (TKD) seluas 47,5 Hektar di desa Klatakan tanggul disewakan Kepala Desa Lama kepada pihak ketiga. Sehingga Hasil dari pengelolaan tanah kas desa tersebut tidak dapat digunakan untuk keperluan penyelenggaraan pemerintah desa.
“Faktanya adalah tanah kas desa yang jumlahnya 47,5 hektar itu disewakan, yang dari penjelasan tadi penyewanya adalah orang yang mendapat sewa dari kades lama yang kita tau bahwa masa jabatan kades lama sudah berakhir pada Desember 2020,” kata Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni.

Tabroni menyampaikan, pihaknya ingin mengembalikan TKD ini kepada kades yang baru menjabat karena Ia memiliki hak atas TKD tersebut. Selain itu, TKD ini merupakan aset yang harus dikelola oleh pemerintah desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa.
“Oleh karena itu, kami ingin mengembalikan haknya kepala desa klatakan terhadap TKD,” bebernya.
Akan tetapi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala desa klatakan, Camat Tanggul, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember dan Inspektorat kabupaten Jember. Audensi ini tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
Bahkan Ketua Komisi A DPRD ini, sampai mempertanyakan, kebijakan yang dikeluarkan oleh inspektorat Kabupaten Jember yang langsung memutuskan bahwa sepenuhnya TKD diberikan kepada penyewa.
“Atas dasar apa inspektorat bisa mengeluarkan kebijakan tersebut, dokumen apa yang mereka punya padahal Padahal devinitif 17 Desember 2021 masih ada pada PJ Kades,” ungkapnya.
“Padahal devinitif 17 Desember 2021 adalah kepala desa melekat hak dan kewajibannya, makanya kami mengirimkan berita acara ke Bupati dan Inspektorat agar posisi ini berimbang dan ingin melihat respon dari bupati dan inspektorat,” jelasnya.
Sementara Ali Wafa Kades Klatakan menjelaskan, perihal permasalahan ini, Ia mengatakan bahwa hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) tersebut tidak masuk ke pihak desa. Sehingga ini yang menimbulkan permasalahan.
“Total 50 hektar, katanya yang seluas 6,5 hektar disewakan oleh pihak PJ Kades dan hasil sewanya masuk ke desa, akan tetapi yang jadi persoalan yang seluas 47,5 ini disewakan kades lama tetapi uang hasil dari sewa tidak masuk ke pihak desa,” jelasnya.
Menurut keterangan Ali Wafa, Tanah Kas Desa ini disewakan Dengan nominal pertahun biaya sewanya10 juta, Ia berharap, permasalahan ini cepat selesai. Sehingga hasil dari lahan TKD tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa.
“Kalau bisa masalah yang ada di desa klatakan ini cepet menemukan titik temu dan solusi, baik dari unsur Inspektorat, DPMD, DPRD Jember ataupun Camat Tanggul,” pungkasnya.(Anggun)




