Kabupaten Malang, blok-a.com – Untuk meningkatkan pelayanan publik di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Malang, Bupati Malang, resmikan kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kantor pelayanan publik yang berlokasi di komplek Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang itu diresmikan langsung oleh Bupati Malang, pada Rabu (22/02/2023).
Bupati Malang, Sanusi menuturkan dengan adanya kantor pelayanan publik ini diharapkan dapat mempermudahkan dan memaksimalkan pelayanan publik untuk masyarakat Kabupaten Malang.
“Kabupaten ini wilayahnya cukup luas dan permasalahan yang timbul cukup komplek. Saya harap dengan adanya kantor PTSP ini dapat membantu mempermudah masyarakat mendapatkan layanan publik,” kata Sanusi, ditemui seusai peresmian kantor PTSP di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rabu (22/02/2023).
Terkait peningkatan layanan publik, orang nomor satu di lingkup Pemkab Malang terus mengupayakan pelayanan terbaik di Pemkab Malang. Lanjut Sanusi, dalam waktu dekat Pemkab juga akan melaunching Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Kita dorong terus pelayanan di Kabupaten Malang, bulan Mei nanti akan ada peresmian MPP,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti menyebutkan beberapa bidang yang ada di kantor PTSP ini. Bahkan, dirinya mengatakan beberapa layanan kantor Kejari Kabupaten Malang juga terkoneksi di dalam kantor PTSP.
“PTSP ini untuk semua bidang dalam hal ini ada bidang pidum, pinsus, datum, dan intel. Nanti termasuk posko pemilu juga berada di gedung ini. Selain itu, terkait dengan layanan kami juga terkoneksi di gedung ini,” jelas Diah saat ditemui seusai meresmikan kantor PTSP, Rabu (22/02/2023).
Sejalan dengan Bupati Malang, Diah menyebut kantor PTSP ini akan mempermudahkan masyarakat memperoleh layanan publik.
Terlebih, kata Diah, kantor PTSP ini dirancang untuk meminimalisir potensi Korupsi, Kokusi dan Nepotisme (KKN) di lingkup Pemkab Malang.
“Administratif dan sampai pada teknisnya juga. Ada permohonan yang terkait dengan pelayanan hukum nanti bisa diterima di sini. Kemudian, jaksanya yang hadir ke sini. Bukan tamunya yanh menjumpai jaksa,” katanya.
“Jadi, di sini jaksanya hadir dan termonitor dengan cctv pimpinan. Sehingga ini untuk antisipasi perbuatan-perbuatan tercela berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme karena semua terpadu dengan pelayanan ini dan transparan,” lanjutnya.
Menariknya, kantor PTSP ini dapat melayani masyarakat Kabupaten Malang selama 24 jam non stop untuk online. Sedangkan untuk offline kantor ini buka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
(ptu/bob)