Kota Malang, blok-a.com – Korban kasus Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo, Elen Fredika Setiawan tinggal sedikit lagi bernafas legah.
Kerugiannya yang mencapai miliaran rupiah akibat kasus robot Trading ATG milik Wahyu Kenzo itu bakal segera dikembalikan.
Untuk mengurus agar uang investasinya kembali itu, pria itu melakukan perjalanan dari Bandung, Jawa Barat ke Kota Malang, tepatnya ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (19/11/2024).
Elen menjelaskan, kedatangannya itu membahas pengembalian kerugian itu dengan korban lainnya dan jaksa sebagai eksekutor pengembalian kerugian korban.
“Ini tadi membahas mekanisme pengembaliannya seperti apa,” kata dia usai melakukan pertemuan dengan korban lainnya dan jaksa ke awak media.


Elen sendiri mewakili belasan korban dari Bandung dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 35,6 miliar.
“Itu ada kolega dan keluarga. Semuanya korban termasuk saya. Ini saya perwakilannya ke sini,” tuturnya.
Dalam pembahasan itu, dia menjelaskan, pengembalian kerugian itu akan diserahkan ke konsorsium yang dibuat oleh perwakilan korban.
Namun, dia dalam pertemuan itu menemukan, adanya pihak-pihak yang baru dan bukan korban ingin membentuk konsorsium untuk mengurus pengembalian kerugian itu.
“Mereka ini kayak ingin masuk entalah tujuannya apa. Kami ini hanya ingin yang mengurus ya yang sudah berjuang dari awal. Dan ini sudah tahap final kok ada yang mau masuk. Kami keberatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Raditya menjelaskan, pertemuan antara korban atau perwakilan korban robot trading ATG Wahyu Kenzo dan jaksa ini mulai jam 09.00 pagi sampai 12.30.
Pembahasannya guna mengembalikan kerugian ke para korban sesuai putusan MA. Dalam pertemuan itu ada 70 kurang lebih perwakilan korban ataupun korban.
“Kalau totalnya korban 1400 kurang lebih ini perwakilan saja,” kata dia.
Pengembalian kerugian itu sendiri didapat dari barang bukti yang berhasil disita. Antara lain ialah uang tunai sekitar Rp 34 miliar, puluhan ribu US Dollar, 9 tas mewah, hingga 25 aset tanah dan bangunan.
“Dan ada pula 10 kendaraan mewah yang mana sesuai putusan itu, barang bukti dikembalikan ke member ATG,” tuturnya.
Untuk pengembalian sendiri bakal dilakukan setelah para korban ini menemukan kesepakatan.
“Kami jaksa hanya eksekusi atau penyerahan itu ke korban saja. Dan jika nanti ada kelebihan dari kerugian akan dikembalikan ke negera,” tutupnya. (bob)




