Tidak Sampai Sepekan, Satreskrim Polres Ngawi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Wakapolres Ngawi, Kompol Ferdinand Kennedy didampingi Kasatreskrim AKP Joko Agus serta Plt Kasi Humas Ipda Dian ketika menggelar pers conference pengungkapan kasus pembunuhan, Jum'at (16/9/2022) (F: istimewa)

Ngawi blok-a.com – Tidak sampai sepekan, Satreskrim Polres Ngawi berhasil menciduk MF (19) terduga sebagai pelaku pembunuhan yang mayatnya ditemukan didalam rumah, Dusun Kepuh, Desa Gayam, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

Terduga pelaku MF masih anak kandung korban, saat menghabisi nyawa orang tuanya diketahui oleh saksi ES kakak kandung pelaku.

Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K yang didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko H dan Plt. Kasi Humas Ipda Dian mengungkapkan jika pelaku adalah anak korban.

“Pelaku adalah anak korban dan untuk modusnya masih kami dalami lagi,”
ungkap Wakapolres Ngawi, Kompol Ferdinand Kennedy, saat pers conference bertempat di halaman Polres Ngawi, Jum’at (16/9/2022).

Kompol Ferdinand menjelaskan, pada Jum’at (9/9/2022) sekitar pukul 19.00 malam menerima laporan adanya pembunuhan dengan korban W (51).

Dalam laporan tersebut, ES kakak korban mengetahui aksi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yang membunuh bapaknya sendiri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kendal.

Peristiwa terjadinya pembunuhan tersebut, berawal korban W (51) sedang sakit stroke orang tua kandung memarahi pelaku MF. Membuat pelaku kesal, dan merasa benci kepada orang tuanya yang sering memarahinya. Bahkan anak dan bapak ini sering bertengkar.

Dalam pers conference tersebut, Polres Ngawi menghadirkan terduga pelaku berikut barang buktinya berupa 1 buah selimut warna biru, 1 kaos warna merah bertuliskan Diesel dan 1 buah celana pendek warna hitam.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 buah celana panjang warna hitam merk cardinal, 1 buah pisau dapur, 1 buah topi warna hitam bertuliskan USA DCSHOES, 1 buah jaket warna hitam bertuliskan SALVO HECIA dan 1 buah kaos pendek warna hitam,” terangnya.

Lanjut Wakapolres Ngawi penyebab kematian korban, akibat kekerasan benda tajam pada dada yang merusak paru-paru menimbulkan pendarahan masif mengakibatkan kematian.

“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri ke Solo. Saat ditangkap pelaku sedang duduk di seputaran masjid Keraton, kecamatan Pasar Kliwon Surakarta,” bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka MF dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” Pungkas Kompol Kennedy. (Gim)

Exit mobile version