Banyuwangi blok-a.com – Diduga gelapkan pajak Rp 500 juta lebih, direktur PT. Sumber Berkah Akbar Perkasa (SBAP), Nurul Huda dijebloskan Hotel Prodeo olah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Senin (10/10/2022)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi, M. Rawi mengatakan ditahannya Nurul Huda setelah pihaknya menerima berkas perkara tahap II penyidik Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jawa Timur III pada Kamis (6/10/2022) lalu. Penyerahan berkas tahap II tersebut, juga diserahkan barang bukti berupa sertifikat sebidang tanah yang disita dalam dalam perkara ini.
“Ditahannya tersangka ini untuk mempermudah proses persidangan,” kata M. Rawi.
Kajari Banyuwangi memaparkan tersangka Nurul Huda sejak bulan Juni sampai Desember 2019 sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp551.256.604 ke kas negara.
Padahal, sambungnya PPN itu telah dipungut dari pembeli. Namun oleh tersangka tidak melakukan pembayaran PPN kepada KPP Pratama Banyuwangi.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Perpajakan atau pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Perpajakan.
“Ancaman hukumannya paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit dua Li jumlah pajak terutang dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang,” bebernya.
M. Rawi menjelas PT. SBAP bergerak di bidang jasa konstruksi, jual beli material berupa balik beton, besi, maupun proyek konstruksi.
“PT SBAP tidak pernah membuat laporan keuangan perusahaan, PT SBAP hanya mencatat keluar masuk uang saja,” terangnya.
Catatan pembelian dan penerimaan tagihan ini kata Kajari Banyuwangi sebagai dasar pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN dalam kurun waktu bulan Desember 2019yang dilaporkan ke KPP Pratama Banyuwangi.
“Dana PPN masa pajak Juni 2019 hingga Desember 2019 dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.
Sementara, kuasa hukum tersangka, M. Iqbal mengatakan kliennya tidak membantah masalah pajak ini. Tapi kliennya punya itikad baik untuk membayarnya.
M. Iqbal menjelaskan dari dana pajak yang belum dibayarkan tersebut, kliennya sudah mencicil Rp600 juta lebih, hingga tinggal Rp551 juta.
“Sebelum masuk tahap II klien saya tetap nyicil, dan klien saya memiliki bukti pembayaran itu,” ujarnya.
“Walau penyidik tetap memainkan ke tahap II kami tetap menghormati,” imbuhnya.
M. Iqbal mengatakan pada tahun 2019 saat itu memasuki Pandemi Covid-19, uang yang seharusnya untuk membayar PPN dialihkan untuk membayar gaji karyawan.
“Klien saya tidak mau memecat karyawan, makanya uang yang seharusnya dibayarkan untuk bayar pajak dipergunakan untuk bayar gaji karyawan,” tegasnya.
Lebih lanjut M. Iqbal menjelaskan sebenarnya dirinya sudah melakukan upaya penagguhan penahanan. Permohonannya sudah diajukan saat proses tahap II. Harapannya, jika permohonan tersebut dikabulkan kliennya bisa bekerja dan melunasi sisa tanggungan pajak tersebut.
“Kalau permohonan penangguhan dikabulkan, Nurul Huda bisa bekerja , dan hasilnya bisa melunasi pajak untuk negara. Pertimbangannya meminimalkan kerugian negara. Klien saya niat bayar,” ucapnya. (Gim)




