Terungkap Terduga Pelaku Perusakan Pos Polisi dan Polsek Pakisaji Malang, 13 Orang Diamankan

Terungkap Terduga Pelaku Perusakan Pos Polisi dan Polsek Pakisaji Malang, 13 Orang Diamankan
Terungkap Terduga Pelaku Perusakan Pos Polisi dan Polsek Pakisaji Malang, 13 Orang Diamankan

Kabupaten Malang, blok-a.com – Beberapa hari terakhir viral dugaan perusakan Polsek Pakisaji dan pos polisi di Kabupaten Malang.

Video sekelompok massa terlihat melakukan perusakan di Polsek Pakisaji pun viral.

Ternyta aksi perusakan itu terjadi pukul 03.00 dini hari Minggu (31/8/2025). Awalnya sekelompok pemuda itu merusak Pos Polisi di Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Tidak berhenti di sana, rombongan bergerak ke arah selatan dan melempari Kantor Polsek Pakisaji dengan batu paving hingga beberapa fasilitas mengalami kerusakan.

Petugas yang siaga segera melakukan pengejaran. Satu terduga pelaku berinisial SDA (22), warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, berhasil diamankan di lokasi.

Dua terduga pelaku lain, MRAT (19), pelajar asal Bululawang, serta FPA (15), warga Kecamatan Wagir, juga diamankan saat beraksi merusak pos polisi di wilayah Kepanjen.

“Selanjutnya tim Satreskrim bergerak cepat mengembangkan penangkapan hingga berhasil mengamankan 10 pemuda lain dari sejumlah wilayah berbeda. Sebagian berasal dari Kabupaten Malang, ada pula yang dari Kabupaten Pasuruan,” terang Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., Senin (1/9/2025).

Para terduga pelaku sendiri berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga pekerja swasta. Mereka rata-rata berusia 15–22 tahun.

“Dari hasil pemeriksaan awal, mayoritas terduga pelaku berdomisili di Kecamatan Tajinan, Bululawang, Wagir, Pakisaji, dan Kepanjen, Kabupaten Malang. Namun ada juga yang teridentifikasi berasal dari wilayah Kabupaten Pasuruan,” tambah Danang.

Barang bukti yang disita antara lain pakaian yang dipakai saat aksi, sepeda motor, HP, obeng, sarung tangan, serta batu paving yang digunakan untuk merusak pos polisi.

Kapolres Malang menegaskan aksi pengrusakan fasilitas kepolisian adalah tindak pidana serius. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.

“Kami tidak akan mentoleransi tindakan anarkis. Proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Untuk pelaku lain yang masih buron, kami minta segera menyerahkan diri,” tegas Danang.

Kekinian, terduga pelaku perusakan pun diamankan kepolisian.

Pada Senin (1/9/2025) kemarin 13 terduga pelaku dipertemukan dengan keluarga mereka di Mapolres Malang. Suasana haru menyelimuti lobi Polres Malang.

Dari 13 terduga pelaku, 6 di antaranya masih berstatus anak-anak.

Tangis pecah ketika orang tua memeluk erat anak-anak mereka. Beberapa orang tua bahkan tidak mampu menahan air mata saat melihat kondisi buah hati yang terjerat kasus hukum akibat aksi anarkis.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur yang hadir dalam pertemuan itu menjelaskan bahwa, momen ini sengaja difasilitasi agar keluarga dan anak-anak memahami konsekuensi dari tindakan perusakan.

Pihaknya juga ingin membangun kesadaran bersama, bahwa apa yang terjadi bukan sekadar merugikan fasilitas negara, tapi juga melukai rasa aman masyarakat.

“Total ada empat titik TKP dan kami masih berupaya mencari terduga pelaku yang lain” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa, meski keluarga boleh kembali pulang, proses hukum tetap berjalan untuk para terduga pelaku.

“Bapak Ibu setelah melaksanakan pertemuan bisa pulang ke rumah masing-masing. Namun anak-anak Bapak Ibu tetap kembali ke Satreskrim Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menambahkan bahwa, pihaknya tetap mengedepankan langkah humanis.

“Enam anak diantaranya masih di bawah umur. Kami fasilitasi bertemu orang tua agar ada ikatan emosional yang bisa menjadi pengingat bagi mereka untuk tidak mengulangi lagi,” katanya.

Dalam pertemuan itu, baik anak maupun orang tua berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

“Mereka menyadari kesalahannya dan berkomitmen menjaga kondusifitas wilayah. Bagi kami, ini bagian dari proses pembinaan,” tambah Bambang.

Meski demikian, 13 terduga pelaku tersebut hingga kini masih dalam proses pemeriksaan polisi.

“Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Namun kami pastikan penanganan dilakukan secara proporsional dan humanis,” tutup Bambang. (bob)

Exit mobile version