Kabupaten Malang, Blok-a.com – Maraknya kasus bunuh diri di Malang Raya menjadi perhatian publik akhir-akhir ini. Satreskrim Polres Malang mencatat sebanyak 43 kasus sejak Januari 2021 hingga Mei 2023.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro menerangkan, penyebab bunuh diri terbesar di wilayah hukum Polres Malang disebabkan karena faktor stres akibat sakit menahun serta tingkat depresi tinggi.
“Di tahun 2021 kasus bunuh diri terjadi sebanyak 16 kali, tahun 2022 sebanyak 22 kali. Sedangkan tahun 2023 sampai bulan Mei ada lima kasus,” terang Wahyu saat dikonfirmasi Blok-a.com, Rabu (31/05/2023).
Dari total 43 kasus sejak Januari 2021 hingga Mei 2023, faktor pemicunya yang didominasi stres akibat sakit menahun sebanyak 23 kasus. Disusul dengan penyebab depresi sebayak dengan 13 kasus, sisanya faktor yang tidak diketahui.
“Beberapa di antara kasus yang dipicu depresi dilatarbelakangi ekonomi hingga masalah keluarga,” lanjutnya.
Dikatakan Wahyu, dari segi usia korban bunuh diri didominasi dengan usia paruh baya yakni ditentan usia 41-50 tahun.
“Margin usia bunuh diri terbanyak yaitu 41-50 tahun, yakni m berjumlah 14 kasus. Faktor yang paling tinggi penyebab bunuh diri adalah korban menderita sakit menahun,” katanya.
Menanggapi mencuatnya kasus bunuh diri, Kasi Humas Polres Malang, Ahmad Taufik mengatakan, dirinya telah berupaya melakukan upaya menekan kasus bunuh diri di wilayah hukum Kabupaten Malang.
Salah satunya yakni dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan dan pembinaan yang dilakukan Satbinmas Polres Malang.
“Penyuluhan ke sekolah-sekolah utamanya oleh Satbinmas. Disampaikan agar anak dan keluarga menjaga komunikasi dan kemudian meningkatkan hubungan baik agar salah satunya tidak timbul stres atau depresi,” ungkap Taufik saat dikonfirmasi Blok-a.com, Rabu (31/05/2023).
Ketika menjumpai indikasi seseorang yang hendak mengakhiri hidupnya dengan cara tidak semestinya itu, masyarakat dihimbau untuk segera menghubungi pihak berwenang.
“Jika menjumpai indikasi seseorang yang ingin melakukan bunuh diri, masyarakat bisa maleporkan ke kepolisian, baik melalui 110 atau call center Soegab Polres Malang,” pungkasnya.
(ptu/bob)