Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Jalani Persidangan di PN Surabaya, Perannya Ada yang Memerintahkan Tembak Gas Air Mata

tersangka tragedi kanjuruhan 5 169
Tersangka Tragedi Kanjuruhan menjalani pemeriksaan. (doc. Kejati Jatim)

2. Suko Sutrisno

Suko Sutrisno adalah tersangka lainnya yang akan menjalani persidangan di PN Surabaya. Suko adalah security officer Arema yang menjadi tersangka juga.

Suko dijadikan tersangka Tragedi Kanjuruhan karena disebut menginstruksikan steward untuk meninggalkan gate saat tragedi kelam itu. Listyo menyebut seharusnya steward stadion itu berada di tempat.

“Memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang saat kejadian. Seharusnya stand by di pintu gerbang,” ujar Kapolri Listyo Sigit, Kamis (6/10/2022) lalu.

Sementara itu, Suko juga sudah buka suara terkait hal ini, Dilansir dari blok-a.com, Suko mengaku tidak pernah menginstruksikan steward untuk meninggalkan pintu atau gate.

“Saya tidak pernah memerintahkan steward untuk pintu gate ditutup,” ujarnya.

Di Stadion Kanjuruhan terdapat 14 pintu gate. Semua pintu gate itu, kata Suko, sudah dibuka sejak awal pertandingan. Hal itu pun sudah dilakukan sejak pertandingan-pertandingan sebelumnya.

3. Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Tersangka Tragedi Kanjuruhan lainnya yang akan menjalani persidangan di PN Surabaya ialah Kompol Wahyu Pranoto, bekas Kabag Ops Polres Malang.

Wahyu yang waktu itu baru menjabat tiga bulan Kabag Ops Polres Malang diduga melakukan kesalahan yang menjadikannya tersangka.

Wahyu disebut membiarkan penggunaan gas air mata untuk mengamankan suporter yang turun ke lapangan saat Tragedi Kanjuruhan terjadi.

“Mengetahui terkait aturan FIFA larangan penggunaan gas air mata namun yang bersangkutan tidak melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan, tidak melakukan pencegahan langsung terkait perlengkapan yang dibawa personel,” paparnya.

Exit mobile version