Kabupaten Malang, blok-a.com – Polisi ungkap motif dari pembongkaran Stadion Kanjuruhan yang terjadi 28 November 2022 lalu.
Seperti diketahui, ada sejumlah pekerja membongkar lokasi Tragedi Kanjuruhan itu beberapa waktu. lalu. Sejumlah pagar pembatas antara lapangan dan tribune dibongkar serta sejumlah paving juga ikut dibongkar.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan, pembongkaran oleh pekerja itu berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari seseorang. SPK itu berisi bahwa pekerja itu musti membongkar Stadion Kanjuruhan.
“Barang bukti SPK-nya sudah kami kantongi. Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah SPK itu asli atau palsu,” ungkapnya saat ditemui, Senin (12/12/2022).
Sementara itu, untuk si pemberi SPK sendiri, Wahyu tidak menyampaikan secara gamblang. Dia masih mendalami si pemberi SPK ini dengan melakukan pemanggilan ke sejumlah saksi-saksi dan orang yang diduga pemberi SPK itu.
“Kasus ini sudah proses penyidikan. Namun kami masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para saksi-saksi. Apabila sudah lengkap, kita akan melalukan gelar pekara untuk menetapkan tersangka,” jelasnya.
Sampai saat ini sudah ada 16 orang saksi yang telah diperiksa oleh kepolisian. Wahyu menyebut dari 16 saksi itu kemungkinan masih akan berkembang lagi.
“Dari 16 orang saksi ini meliputi pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, terduga pelaku pengrusakan, dan seseorang berinisial H yang diduga penanggungjawab pengrusakan itu,” jelasnya.
Dari 16 orang saksi itu, 3 di antaranya sampai saat ini masih mangkir dari panggilan polisi.
“Yang pasti, motif para pelaku melakukan pengrusakan ini berdasarkan SPK dari seseorang yang masih kami lakukan pemanggilan ini,” tuturnya.
Terakhir, Wahyu memastikan bahwa pengrusakan itu tidak ada kaitannya dengan pengrusakan tempat kejadian perkara (TKP) tragedi Kanjuruhan.
“Ini adalah tindak pidana baru. Tidak ada kaitannya dengan tragedi Kanjuruhan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan atas kasus pengrusakan yang dilakukan oleh oknum warga sipil, dan saat ini sudah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Fasilitas yang dirusak di antaranya pagar tribune Stadion Kanjuruhan, dan dua area blok paving di dekat pintu evakuasi.
Beberapa barang bukti dugaan pengrusakan itu telah diamankan polisi. Di antaranya tabung gas, perlengkapan las, helm proyek, potongan besi, dan gembok pintu yang ditemukan dalam kondisi terpotong pengaitnya.
Jika terbukti melakukan pelanggaran pidana, para terduga pelaku itu akan dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP. Yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan. (bob)




