Kabupaten Malang, blok-a.com – Salah satu pegawai Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Menanggapi hal tersebut, Kasubag Tata Usaha (TU) ATR/BPN Kabupaten Malang, Arka Wiratmanta membenarkan adanya kasus OTT yang menimpa salah satu oknum pegawai ATR/BPN yang berinisial W pada Senin (20/02/2023) silam.
“Benar ada kasus OTT yang menimpa saudara W, kita tidak tahu permasalahannya. Kalau kita di kantor ya melaksanakan tugas pelayanan biasa, yang tau hanya teman-teman aparat penegak hukum,” kata Arka saat dikonfirmasi blok-a.com, Rabu (22/02/2023).
Atas kejadian tersebut, Arka mengungkapkan rasa prihatinnya. Sementara itu, untuk menanggapi kejadian yang menimpa Kepala Seksi Pendaftar Hak dan Penetapan Hak, Arka menyebut harus mengikuti aturan hukum yang telah ditetapkan.
“Pertama, kita prihatin atas kejadian kemarin itu. Kedua, semua harus menghormati proses hukum yang berlaku,” terangnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, kata Arka, Kantor ART/BPN telah melakukan pencegahan dengan pembangunan zona integritas secara rutin terhadap jajarannya.
“Kita selalu melakukan pencegahan dengan pembangunan zona integritas, membangun integritasnya teman-teman pegawai BPN,” pungkasnya.
Sebagai informasti, OTT tersebut dilakukan pada Hari Senin (20/02) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang yang berlokasi di Jalan Terusan Kawi Nomor 10, Gading Kasri, Kecamatan Klojen Kota Malang.
Okum ATR/BPN tersebut ditangkap atas dasar Pasal 12 E UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(ptu/bob)




