Kabupaten Malang, blok-a.com – Isu penolakan pembangunan gereja di Kabupaten Malang ditepis oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menyebut tidak ada masalah intoleransi di Kabupaten Malang.
Isu penolakan pembangunan rumah ibadah kembali terjadi di Kabupaten Malang, kali ini penolakan tersebut menimpa jemaat GKJW di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Namun, hal tersebut ditepis oleh Komisi Pendirian Rumah Ibadah FKUB Kabupaten Malang, Moch Tri Waluyo menyebut bangunan gereja yang berada di Gedangan itu belum mengajukan proposal yang tertuju ke FKUB. Sehingga, dianggap belum memenuhi syarat.
“Yang kami tangkap itu (tiba-tiba) membuat bangunan (gereja) tanpa izin, sehingga masyarakat menolak,” ungkap Tri, kepada awakmedia, Rabu (8/3/2023).
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Dimana diakatakan bahwa, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Selanjutnya, ia menambahkan, pembangunan rumah ibadah harus disertai daftar nama dan KTP setidaknya 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.
Tak berhenti disitu, ia juha mengatakan persyarakat lain juga harus ada setidaknya 60 orang masyarakat yang mendukung pendirian rumah ibadah yang disahkan oleh lurah yang bakal menjadi lokasi pembangunan.
Serta, harus ada rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten atau kota.
Lebih lanjut, hingga kimi Tri tengah melakukan kordinasi dengan pihak Camat Gedangan dan pihak terkait lainya. Guna membuat deklarasi, bahwa tidak ada masalah intoleransi di Kabupaten Malang, khususnya Gedangan.
“Itu bertujuan untuk menangkal isu nasional yang menyebutkan Kabupaten Malang intoleransi,”
Sebeb, lanjut Tri, di Kecamatan Gedangan itu sendiri memiliki ‘Desa Sadar Kerukunan’ yang pernah diresmikan secara langsung oleh Kementerian Agama, yakni Desa Sidodadi.
Disinggung terkait tanggapan pihak desa, dirinya menyebut bahwa pihak desa juga tidak tahu menahu terkait aturan dari menteri tersebut.
Tri menambahkan, hasil dari mediasi menyepakati bahwa pembangunan gereja di Desa Sumberejo akan terus berjalan dan saat ini masih dalam proses perizinan.
“Kelengkapan harus dilengkapi. Berdasarkan pernyataan sikap kemarin, jelas bahwa harus mengikuti aturan,” tutupnya.
(ptu/bob)