• Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Blok-a.com
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Pemerintahan
No Result
View All Result
Blok-a.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Gaya Hidup
  • Showbiz
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Sport
  • News

Home » News » Tepis Penolakan Pembangunan Gereja, FKUB : Tidak Ada Intoleransi di Kabupaten Malang

Tepis Penolakan Pembangunan Gereja, FKUB : Tidak Ada Intoleransi di Kabupaten Malang

byBimantaraandPutu Ayu
2023/03/13
Caption : Ilustrasi salib (Sumber : Kumparan)

Caption : Ilustrasi salib (Sumber : Kumparan)

Bagikan lewat WABagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Linkedin

Kabupaten Malang, blok-a.com – Isu penolakan pembangunan gereja di Kabupaten Malang ditepis oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menyebut tidak ada masalah intoleransi di Kabupaten Malang.

Isu penolakan pembangunan rumah ibadah kembali terjadi di Kabupaten Malang, kali ini penolakan tersebut menimpa jemaat GKJW di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Namun, hal tersebut ditepis oleh Komisi Pendirian Rumah Ibadah FKUB Kabupaten Malang, Moch Tri Waluyo menyebut bangunan gereja yang berada di Gedangan itu belum mengajukan proposal yang tertuju ke FKUB. Sehingga, dianggap belum memenuhi syarat.

Jangan Lewatkan

Polisi Bubarkan dan Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Dampit Malang

Selama 2023, Pemkot Blitar Raih Puluhan Penghargaan Tingkat Nasional

Harga Bahan Pokok di Kota Malang Jelang Nataru 2023/2024 Naik, Ini Harganya

Pelaku Pencurian Gudang Ghealsy di Kota Batu Ditangkap, Motif Terhimpit Ekonomi

“Yang kami tangkap itu (tiba-tiba) membuat bangunan (gereja) tanpa izin, sehingga masyarakat menolak,” ungkap Tri, kepada awakmedia, Rabu (8/3/2023).

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Dimana diakatakan bahwa, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. 

Selanjutnya, ia menambahkan, pembangunan rumah ibadah harus disertai daftar nama dan KTP setidaknya 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.

Tak berhenti disitu, ia juha mengatakan persyarakat lain juga harus ada setidaknya 60 orang masyarakat yang mendukung pendirian rumah ibadah yang disahkan oleh lurah yang bakal menjadi lokasi pembangunan.

Serta, harus ada rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten atau kota.

Lebih lanjut, hingga kimi Tri tengah melakukan kordinasi dengan pihak Camat Gedangan dan pihak terkait lainya. Guna membuat deklarasi, bahwa tidak ada masalah intoleransi di Kabupaten Malang, khususnya Gedangan.

“Itu bertujuan untuk menangkal isu nasional yang menyebutkan Kabupaten Malang intoleransi,”

Sebeb, lanjut Tri, di Kecamatan Gedangan itu sendiri memiliki ‘Desa Sadar Kerukunan’ yang pernah diresmikan secara langsung oleh Kementerian Agama, yakni Desa Sidodadi.

Disinggung terkait tanggapan pihak desa, dirinya menyebut bahwa pihak desa juga tidak tahu menahu terkait aturan dari menteri tersebut.

Tri menambahkan, hasil dari mediasi menyepakati bahwa pembangunan gereja di Desa Sumberejo akan terus berjalan dan saat ini masih dalam proses perizinan.

“Kelengkapan harus dilengkapi. Berdasarkan pernyataan sikap kemarin, jelas bahwa harus mengikuti aturan,” tutupnya.

(ptu/bob)

Jangan sampai ketinggalan berita.



Stop Langganan

Trending Hari Ini

  • Ngantuk pasangan

    Mengapa Mudah Ngantuk Saat di Dekat Pasangan?

    3301 shares
    Share 1320 Tweet 825
  • Ini Daftar Harga Menu Makanan di Kereta Api 2022

    4065 shares
    Share 1626 Tweet 1016
  • Bisa Turunkan Kadar Asam Urat, Ini Dia Sederet Manfaat Buah Sianci Koleksi Baloga

    3022 shares
    Share 1209 Tweet 756
  • Warung Mekar Jaya, Nasi Sambelan Rp 10 Ribuan di Suhat Malang

    3006 shares
    Share 1202 Tweet 752
  • Viral, Kurir Shopee Diduga Sebar Foto Pelanggan Wanita Tanpa Persetujuan

    2913 shares
    Share 1165 Tweet 728

Info Terbaru

Ilustrasi/Bahan-bahan pokok di Pasar Kota Malang. (blok-a.com/Nashrul)
News

Harga Bahan Pokok di Kota Malang Jelang Nataru 2023/2024 Naik, Ini Harganya

10/12/2023
Hj. Sa'adah Ahmad Muhdlor bersama para juri,  melakukan penilaian tahap akhir Sido Resik di kali kaben Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono.
News

Desa Wisata di Sidoarjo ini Sulap Rumah Warga Jadi Sentra UMKM Dihiasi Ribuan Lampu

byBimantara
10/12/2023
Penemuan bayi di Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Sabtu (9/12/2023).
News

Penumpang Mobil Toyota Avanza ini Diduga Jadi Pembuang Bayi di Teras Musala Sumbermanjing Wetan Malang

10/12/2023
Tangkapan layar di akun X yang menunjukan dugaan penipuan Youtuber-Musisi asal Malang (akun X)
News

Penipuan Berkedok Verifikasi Akun Sosial Media, Pelaku Diduga YouTuber-Musisi asal Malang

10/12/2023
Kecelakaan Adu Banteng di Turen Malang, Dua Pemotor Tewas
News

Kecelakaan Adu Banteng di Turen Malang, Dua Pemotor Tewas

byBimantara
10/12/2023
Load More

Logo blok-A.com Herd Millenial Indonesia ~ News, Kriminal, Peristiwa, Politik, Showbiz, Malang Raya, dan Sekitarnya

Daerah

  • Malang Raya
  • Surabaya
  • Banyuwangi

Ikuti Kami

Sindikasi Konten

logo wartaekonomi

Diverifikasi secara faktual oleh:

Dewan Pers verifikasi Blok-a.com
  • Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2023 Blok-a.com - Herd Millenial Indonesia

No Result
View All Result
  • Malang Raya
  • Surabaya
  • Banyuwangi

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia

Close Ads X