KABUPATEN MALANG – Denda berupa sanksi Rp 100 ribu bagi warga Kabupaten Malang yang melanggar protokol kesehatan segera diterapkan. Bupati Malang, H.M Sanusi mengatakan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi landasan hukum sanksi tersebut sudah ia tandatangani.
“Sudah kami teken dan besok sudah kami terapkan untuk diterapkan. Perbupnya nomor berapa saya lupa. Besok tanya pak Sekda (Sekretaris Daerah, Wahyu Hidayat),” tutur Sanusi seusai launching Mobile Covid Hunter, Rabu (16/9).
Sanusi juga menjelaskan alasan ia menerapkan denda Rp 100 ribu ini karena mempertimbangkan kemampuan warga Kabupaten Malang.
Seperti diketahui, Rp 100 ribu ini berbeda dengan sanksi yang diterapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di selruh wilayah Jawa Timur, yakni Rp 250 ribu.
Hal itu berdasarkan Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 yang menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum telah direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2020.
“Jadi itu sesuai dengan kemampuan warga Kabupaten Malang makannya Rp 100 ribu,” tutupnya.
Selain sanksi denda, nantinya warga Kabupaten Malang juga bisa memilih sanksi lain, yakni sanksi sosial berupa bersih-bersih, dan juga push up.
Discussion about this post