Tanggapi Pengembalian Anggaran PBID, Begini Respon BPJS Kesehatan Cabang Malang

layanan bpjs kesehatan
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang akan lakukan pengembalian Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Hal itu dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana mengatakan, proses pengembalian anggaran akan dilakukan dalam bentuk potongan kewajiban iuran bulan berikutnya.

Artinya, jumlah iuran bulan September akan dipotong sesuai dengan jumlah iuran yang seharusnya dikembalikan oleh BPJS Kesehatan kepada Pemkab Malang. Alias, Pemkab Malang hanya membayar kekurangan dari anggaran yang dikembalikan BPJS Kesehatan.

“Jadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kalau peseta misalnya meninggalnya Februari tapi baru dilaporkan di Juli. Maka iuran yang sudah dibayarkan itu nanti akan dikembalikan, tapi pengembaliannya dalam bentuk potongan kewajiban bulan berikutnya,” jelas Roni saat dikonfirmasi awakmedia, Kamis (31/8/2023).

Disinggung terkait dengan jumlah nominal yang akan dikembalikan, Roni belum bisa memastikan terkait hal tersebut.

Sebab, hingga saat ini pihak BPJS Kesehatan masih menunggu data pasti atau bukti bendukung yang dikeluarkan oleh Pemkab Malang, terkait dengan jumlah peserta yang dinyatakan meninggal dunia sejak terjadi pelonjakan jumlah kepesertaan PBID.

“Belum diketahui, kemarin itu rekon tapi belum tuntas. Karena dari laporan yang kita terima itu Bulan Juli yang masuk ada sekitar 10 ribu. Tetapi ini meninggalnya bulan apa belum ada surat yang melengkapi, hanya kita terima 10 ribu orang yang meninggal di bulan Juli saja,” jelasnya.

Selain digunakan untuk memastikan jumlah anggaran yang akan dikembalikan, data pendukung tersebut juga dinilai penting bagi BPJS Kesehatan untuk bukti persetujuan pengembalian anggaran kepesertaan PBID yang dinyatakan meninggal.

“Bukti pendukung itu penting, karena kalau kita diaudit dengan BPK dan KPK dan BPKP selalu ditanya dasarnya BPJS menyetujui klaimnya di potong dari januari apa ? Kan ga mungkin hanya dengan omongan saja,” pungkasnya. (ptu)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?