Kota Malang, blok-A.com – Wibisono pemilik bangunan di Kayutangan Heritage kaget. Sebab, bangunannya yang kini jadi warung kopi mendadak dilakukan konstatering oleh pihak PN Malang beberapa waktu yang lalu.
Konstatering sendiri ialah pengukuran bangunan atau objek yang bakal dieksekusi. Tujuannya untuk memastikan bahwa objek atau bangunan itu sesuai dengan putusan.
pelaksanaan konstatering oleh PN Malang itu dilakukan pada Selasa (27/9/2022) lalu. Dan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi No.25/Eks/2014/PN. Mlg tanggal 11 April 2017, Jo No. 62/Pdt.G/2008/PN.Mlg tanggal 14 Oktober 2008
Kuasa hukum Wibisono, Sumardhan mengatakan, bahwa kliennya itu membeli bangunan tersebut dari Hartati dan Widji Waluyo seharga Rp 400 juta.
“Pada 3 April 2014, klien kami membeli tanah dan bangunan dengan luas tanah 86 meter persegi itu dari Hartati dan Widji Waluyo. Saat dibeli, tanah dan bangunan itu sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1324/Kelurahan Kauman yang kemudian dibalik nama menjadi nama klien kami,” ujarnya, Minggu (16/10/2022).
Dirinya menjelaskan, jual beli yang dilakukan antara Hartati dan Widji Waluyo bersama kliennya tersebut sah secara hukum. Dia pun telah mengantongi SHM dan juga Akta Jual Beli (AJB).
“Jual beli itu dilakukan di hadapan notaris, dan ada bukti Akta Jual Beli No.124/2014 yang dibuat oleh notaris. Selain itu, selama beli sampai sekarang atau sudah selama sembilan tahun, tidak ada pihak yang keberatan. Bahkan saat pengurusan SHM di BPN Kota Malang, tidak ada yang diblokir dan tidak ada catatan sedang bersengketa,” bebernya.
Oleh karena itulah, pihaknya mengajukan gugatan perlawanan atas Penetapan Eksekusi No. 25/Eks/2014/PN.Mlg tanggal 11 April 2017, dan Putusan Pengadilan Negeri Malang No.62/Pdt.G/2008/PN.Mlg tanggal 14 Oktober 2008.
Sebagai informasi, gugatan perlawanan itu telah didaftarkan di PN Malang pada 13 Oktober 2022 dan ada empat nama yang tergugat dalam gugatan perlawanan tersebut.
Empat nama itu adalah Ida Ayu Putu Tirta dalam hal ini diwakili Ida Bagus Surabawa, warga Gianyar Bali, Retno Nor Vita Mulia, warga Kecamatan Klojen Kota Malang, Candra Kirana Mulia, warga Semarang, dan Suzanna Mulia, warga Surabaya.
“Dalam gugatan perlawanan ini, kami meminta kepada Ketua PN Malang agar menunda pelaksanaan eksekusi sampai putusan inkracht, menyatakan penetapan sita eksekusi tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum, menyatakan SHM milik klien kami yang melekat pada penetapan sita eksekusi harus dicabut, serta menyatakan para tergugat adalah tergugat yang tidak beritikad baik,” bebernya.
Sementara itu, Panitera PN Malang, Rudy Hartono mengungkapkan, bahwa pihak yang merasa keberatan terkait konstatering itu bisa menempuh melalui jalur hukum.
“Siapapun yang merasa keberatan, silahkan laksanakan langkah-langkah hukum,” pungkasnya. (bob)




