Tanam Ganja di Rumah, Warga Tirtoyudo Malang Diamankan Polisi

Caption : Barang bukti tanaman ganja yang berhasil diamankan dari tersangka berinisial D (36) warga Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang saat gelaran operasi tumpas narkoba semeru (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Caption : Barang bukti tanaman ganja yang berhasil diamankan dari tersangka berinisial D (36) warga Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang saat gelaran operasi tumpas narkoba semeru (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Polres Malang berhasil ringkus satu tersangka sebagai penanam pohon ganja, yakni pria dengan inisial D (36), warga Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Tersangka berhasil diamankan saat gelaran operasi tumpas narkoba semeru 2023 yang dilakukan pada 14 Agustus sampai dengan 25 Agustus 2023.

Wakapolres Malang, Whisnu Setyawan Kuncoro mengatakan, selain mengamankan satu tersangka penamam ganja, polisi juga mengamankan 38 tersangka lainnya yang terlibat dalam pengedaran dan pemakaian narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.

“Pada tumpas tahun ini kita amankan penanam satu orang, lokasinya ada di wilayah Tirtoyudo. Sebanyak 10 tanaman yang diperkirakan usia masih dalam bulan karena masih kecil,” terang Whisnu saat Press Rilis, Jumat (1/9/2023).

Dikatakan Whisnu, tersangka yang juga sebagai pemakai tersebut sengaja menanam ganja untuk dijual dan dikonsumsi sendiri.

Menurut keterangan tersangka, lanjut Whisnu, ia membeli ganja yang didalamnya terdapat biji ganja dan kemudian melakukan penanaman.

“Pohon didapat dari dia memakai, lalu setiap membeli (gaja) itu ada bijinya, nah biijinya ditanam sama dia,” jelasnya.

Sejauh ini, tersangka mengaku telah mengedarkan ganja selama satu tahun terakhir. Dengan memasang harga bermacam-macam sesuai dengan pesanan yang diterima.

“Dia juga menjual, harganya gak dibatasi. Misal Rp 200 dilayani, baru setahun edar ganja. Sementara bos besar ini masih kami penyelidikan,” jelasnya.

Saat penangkapan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah pohon ganja yang masih belum dapat dipanen karena masih dalam kondisi kecil alias belum siap panen.

“Jadi ini beberap kali panen, tapi yang diamankan masih dalam bentuk tanaman dan belum bisa dipetik atau digunakan. Karena batangnya masih lemas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Malang berhasil ringkus 39 tersangka pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Dari 39 tersangka. Satu tersangka merupakan penanam ganja. Sebanyak 31 tersangka sebagai pengedar dan 7 tersangka lainnya sebagai pemakai.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Malang, Kompol Whisnu Setyawan Kuncoro, pada Press Rilis di Malpolres Malang, pada Jumat (1/9/2023).

“Dari 34 kasus, ada sejumlah 39 tersangka yang bisa kita hadirkan. Untuk data kasus tersebut terdiri dari beberapa tindak pidana, yakni pengedaran sabu, ganja, pil LL dan pil inex yang terbaru di tahun ini,” terang Whisnu saat Press Rilis, Jumat (1/9/2023). (ptu/bob)