Tak Jadi Hukuman Mati, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjalani sidang tuntutan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjalani sidang tuntutan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

blok-a.comMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Hakim mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta.

Sementara, Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.

Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyinggung kredibilitas Teddy selaku penegak hukum yang terlibat kasus narkoba.

Hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.

Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea pun mengaku bersyukur atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebab, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni pidana mati.

“Syukur bukan hukuman mati, itu dulu ya, jadi bukan hukuman mati,” kata Hotman Paris Hutapea.

Atas vonis penjara seumur hidup ini, Teddy Minahasa akan mengajukan banding.

“Barusan diminta banding terhadap putusan hakim yang meng-copy paste surat dakwaan jaksa,” lanjut Hotman.

Sebelumnya, JPU menuntut Teddy Minahasa hukuman mati karena melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Deretan Kesalahan Teddy Minahasa Hingga Dituntut Hukuman Mati

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Jaksa menuntut mereka dengan tuntutan yang beragam. Dody dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan Linda dengan pidana 18 tahun penjara. Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma’arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum mereka untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.(lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?