Banyuwangi, blok-a.com – Seorang nasabah BPR Jatim Cabang Banyuwangi, mengadu ke Polresta Banyuwangi karena merasa dipersulit dalam pencairan tabungan.
Kuasa hukum nasabah, Nur Khoriri, mengatakan uang tabungan klien atas nama Sri Astuti dan Usnainiyah (Alm) masih tertahan di BPR Jatim senilai Rp495 juta.
“Klien saya itu menabung di BPR Jatim dan di buku tabungan itu tertera jumlah nominal uang yang ditabungnya. Anehnya tidak bisa ditarik, ada apa ini?,” tanya Nur Khoriri.
Nur Khoriri menyampaikan, kliennya selama satu tahun lebih menunggu itikad baik BPR Jatim untuk mengembalikan uang tabungan tersebut. Namun hingga saat ini tidak ada respons positif dari BPR Jatim cabang Banyuwangi.
“BPR Jatim Cabang Banyuwangi sepertinya tidak ada niatan baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” ucap Nur Khoriri.
Nur Khoriri menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan kliennya ini lebih lanjut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan proses surat menyurat saat ini tengah dilakukan.
Pihaknya juga mengaku siap mengakomodir jika ada nasabah lain yang bernasib sama.
“Nanti kita pasti melaporkan ke OJK dan proses surat menyurat sudah kita selesaikan. Tidak menutup kemungkinan ada masyarakat lain yang merasa mempunyai persoalan yang sama. Kita siap menampung,“ ungkapnya.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat mengatakan, pihaknya saat ini melakukan proses penyelidikan atas laporan dua nasabah BPR Jatim yang merasa uang simpanan miliknya tidak dapat dicairkan.
“Perkara masih kita lakukan lidik, maka akan kita penuhi alat bukti dulu. Tinggal satu alat bukti yang belum kita dapatkan yaitu data pembanding, “ ucap AKP Badrodin Hidayat saat dikonfirmasi blok-a.com, Selasa (21/02/2023).
Setelah mendapatkan alat bukti pembanding, lanjut Badrodin, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara. Status kasus ini bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan atau tidak, menunggu hasil gelar perkara tersebut.
“InsyaAllah dalam minggu ini kita gelar perkara. Apakah bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan atau tidak, nanti kita sampaikan hasil gelar perkaranya,” ucap Badrodin.
BPR Sebut Ulah Oknum
Saat dikonfirmasi, Kuasa hukum BPR Jatim, Nanang Selamet, menyampaikan bahwa perkara sulitnya pencairan uang tabungan milik nasabah BPR Jatim yang saat tengah bergulir bukan perkara yang melibatkan pihak BPR jatim. Melainkan ulah seorang oknum.
“Perkara itu sebenarnya murni adalah ulah daripada oknum. Dan pihak korban sebenarnya mengetahui atas persoalan tersebut,” jelas Nanang.
Menurutnya, korban sebelumnya telah membuat nota kesepakatan yang disahkan oleh Notaris yang menerangkan bahwa pelaku bukan dari BPR jatim. Sekaligus dipertegas bahwa BPR Jatim tidak pernah ada hubungan hukum dengan pihak korban.
“Dalam bukti Notaris tertanggal 5 Januari 2021 bahwa pelaku dan korban atas nama Sri Astuti telah bersepakat. Yang pada intinya pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah,“ jelas Kuasa Hukum BPR Jatim.
Dalam kesepakatan selanjutnya, menurut Nanang, korban sepakat tidak menyangkutpautkan dengan BPR Jatim Cabang Banyuwangi. Dikarenakan persoalan tersebut murni penyalagunaan yang dilakukan oleh pihak pertama yakni pelaku.
“Pelaku dan korban sebenarnya sama-sama mengetahui bahwa oknumnya bukan BPR Jatim. Tetapi mantan karyawan yang telah di-PHK secara tidak hormat atas persoalan ini,” jelasnya.
Nanang berharap kepada masyarakat yang mengetahui bahkan mengalami persoalan terkait dengan pelayanan BPR Jatim, untuk dapat langsung melakukan konfirmasi kepada perusahaan jasa pelayanan keuangan milik pemerintah ini.(ras/lio)




