Kota Malang, blok-a.com – Banyaknya aduan masyarakat di beberapa forum Lalu Lintas (Lalin), terkait maraknya balap liar membuat Pemerintah Kota dan DPRD ambil langkah tegas.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang untuk merancang pembangunan sirkuit balap.
“Kita menginginkan Disporapar, dalam hal ini dia yang mengampu kepemudaan. Untuk segera membuat kajian untuk membuat sirkuit (balap),” tutur Made saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).
Saat disinggung terkait tempat, Made mengatakan pihaknya telah mengusulkan di wilayah Kedungkandang, tepatnya di belakang GOR Ken Arok.
“Di belakang Gor Ken Arok itu kan ada lahan disitu, jadi kita tampung di situ jadikan pembinaan,” katanya.
Politisi PDIP ini menyebut, usualannya ini bukan tanpa sebab. Ia mengatakan, usulan tersebut juga sebagai bentuk mendorong tertib lalu lintas.
Nantinya ada aturan yang mengharuskan pemain atau penikmat sirkuit harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) pribadi.
“Jadi yang menggunakan sirkuit itu, kalau belum punya SIM ya tidak boleh. Sebagai bagian dari kita tertib lalu lintas juga,” jelasnya.
Sementara itu, saat disinggung terkait realisasi sirkuit, Made mengatakan hal tersebut masih akan dikaji terlebih dahulu untuk mengantisipasi bangunan mangkrak setelah rampung.
“Ini mau kita ajukan di APBD, di kajian RKPD 2023, untuk penyusunan 2024. Anggarannya belum tahu, karena kan kita perlu DED nya juga,” paparnya.
“Jadi kita tidak grusa-grusu, kita buat DED nya yang matang, kita pingin jelas dulu. DEDnya jelas, anggarannya jelas. Yang mengelola nanti siapa, baru nanti akan kita bangun,” pungkasnya.(ptu/lio)