Jombang, blok-a.com – Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, kini mengalami trauma berat setelah diduga menjadi korban pelecehan seksual di jalan raya.
Peristiwa itu terjadi ketika korban tengah berangkat ke sekolah. Pelakunya disebut-sebut seorang pria berinisial E (40), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng.
Insiden tersebut mengguncang masyarakat setempat. Warga menilai tindakan pelecehan terhadap anak di tempat umum adalah bentuk kegagalan lingkungan dalam melindungi generasi muda.
Kini, korban dikabarkan takut berangkat ke sekolah sendiri dan memilih ditemani keluarga setiap pagi.
Menanggapi kasus ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur menyatakan keprihatinan mendalam. Sekretaris Jenderal Komnas PA Jatim, Jaka Prima, menilai peristiwa ini menunjukkan bahwa ruang publik belum sepenuhnya aman bagi anak-anak, terutama bagi pelajar perempuan.
“Pelecehan seksual di jalan raya adalah bentuk kekerasan yang sangat serius. Ini bukan sekadar tindakan tak senonoh, tapi juga serangan terhadap rasa aman anak. Korban mengalami trauma dan kini takut berangkat ke sekolah,” ujar Jaka, Jumat (17/10/2025).
Menurut Jaka, kasus semacam ini seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk bertindak cepat sekaligus bagi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak.
Ia mendesak polisi segera menangkap terduga pelaku agar tidak terjadi hal serupa terhadap anak lain.
“Kami meminta kepolisian bertindak cepat dan tepat agar pelaku tidak kabur dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Komnas PA Jatim juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban dan keluarganya.
Pendampingan itu penting agar anak bisa pulih dari trauma dan tetap berani melanjutkan aktivitas belajar tanpa rasa takut.
Lebih jauh, Jaka menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak tidak boleh dianggap sepele.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, Pasal 289 dan 290 KUHP tentang perbuatan cabul, hingga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
“Anak-anak kita harus merasa aman di mana pun, terutama saat menempuh pendidikan. Negara wajib hadir, bukan hanya setelah terjadi kasus, tapi dengan sistem pencegahan yang nyata,” tandasnya.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan kepolisian. Sementara itu, masyarakat berharap agar pelaku segera ditangkap dan dihukum setimpal, serta agar ada perhatian lebih terhadap keamanan anak di ruang publik.(sya/lio)




