Banyuwangi blok-a.com – Komplotan pembobol toko handphone di Desa Gendoh, Kecamatan Sempu berhasil diciduk anggota Reskrim Polresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengungkapkan, dari pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil mengamankan empat orang. Dua orang pelaku pencurian yakni MS (35) warga Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobokan, Jateng, dan YN (37) warga Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, serta dua orang penadah barang hasim curian, yakni AS (51) warga Kecamatan Gringsing, Kabupaten Grobokan, Jateng, dan TY (40) warga Desa Parijatah Wetan, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

“Empat orang pelaku pencurian dan penadah barang hasil curian berhasil diamankan saat Operasi Sikat Semeru selama 12 hari mulai tanggal 19 – 30 September 2022,” terang Kombes Deddy saat pers conference, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (26/10/2022) siang.
Kombes Deddy menjelaskan dugaan pencurian yang dilakukan oleh YN dan MS sudah direncanakan kasus dugaan pencurian toko handphone tersebut sudah direncanakan oleh tersangka YN dan MS.
“Pencurian toko handphone didepan RTH Gendoh, Kecamatan Sempu terjadi pada Sabtu (24/9/2022) dini hari,” ujarnya.
Dua tersangka ini kata Mille sapaan akrab Kombes Pol Deddy Foury Millewa mencuri handphone dengan cara membobol toko handphone dengan cara merusak genteng, dan menjebol plafon. Ketika berhasil masuk toko dua pelaku ini langsung mengambil puluhan unit handphone dan ratusan voucher pulsa.
“Dua tersangka mengambil 68 unit handphone baru maupun bekas, serta 145 voucher pulsa,” bebernya.
Berhasil mengambil puluhan handphone dan ratusan voucher pulsa kedua pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor Honda Vario Nopol K-2391-JZ
Lebih lanjut Kapolresta Banyuwangi menjelaskan, hasil barang curian tersebut, oleh pelaku di jual ke TY dan AS, serta digunakan sendiri,” katanya.
Kombespol Deddy mengungkapkan, pelaku pencurian handphone ini merupakan sindikat yang menjadi pengintaian petugas.
“Para pelaku diamankan ditempat yang berbeda, sedangkan para pelaku ini berasal dari Provinsi Jawa Tengah,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Untuk keperluan penyidikan, para pelaku kami tahan di Rutan Polresta Banyuwangi,” pungkasnya. (Aras Sugiarto)




