Blok-a.com – Setelah pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, masyarakat Indonesia akan kembali menyongsong momentum demokrasi melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Pada pemilihan ini, masyarakat yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan suara mereka, memilih kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Namun sebelum itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya terkait warna surat suara.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1337 Tahun 2024 Tentang Desain Surat Suara Dan Desain Alat Bantu Tunanetra, ada tiga jenis surat suara yang berbeda warna.
Perbedaan warna ini bertujuan untuk mempermudah pemilih dalam mengenali kategori pemilihan, baik untuk gubernur, bupati, maupun wali kota.
Berikut tiga jenis surat suara Pilkada 2024:
- Warna Merah Marun: Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Warna ini digunakan untuk membedakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dari jenis pemilihan lainnya.
- Warna Biru Muda: Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Ini digunakan untuk pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten.
- Warna Hijau Toska: Surat Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Surat suara ini digunakan untuk pemilihan kepala daerah di tingkat kota.
Tata Cara Mencoblos di TPS
Setelah memahami perbedaan jenis surat suara, sebaiknya simak terlebih dahulu tata cara mencoblos di TPS agar tidak kebingungan.
- Datang ke TPS yang telah ditentukan
- Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas dan isi daftar hadir
- Kemudian, antri hingga nama dipanggil
- Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara
- Cek dulu surat suaranya (harus sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos)
- Selanjutnya, pergi ke bilik suara
- Coblos surat suara, dengan ketentuan:
• Coblos menggunakan paku yang tersedia
• Coblos cukup sekali
• Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon
• Tidak boleh merekam saat mencoblos - Setelah itu, lipat surat suara dan masukkan di kotak suara
- Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia
- Proses pencoblosan selesai!




