Pasuruan, blok-a.com – Target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir di Kota Pasuruan sebesar Rp5,1 miliar masih sulit tercapai. Hingga awal 2025, setoran retribusi ke kas daerah (Kasda) masih jauh dari angka tersebut.
Direktur CV Pasuruan Madinah, Steven Kusumanegara, selaku pihak ketiga pengelola parkir tepi jalan Kota Pasuruan, mengakui bahwa setoran ke Kasda belum optimal.
Namun, ia menegaskan bahwa pendapatan retribusi parkir mengalami peningkatan setiap bulan dan jauh lebih tinggi dibandingkan lima pengelola sebelumnya.
Saat pertama kali mengambil alih pengelolaan pada Oktober 2024, setoran parkir hanya Rp27 juta. Angka ini kemudian naik menjadi Rp29 juta pada November dan Rp31 juta pada Desember 2024.
Tren positif berlanjut pada Januari 2025, dengan setoran mencapai Rp34 juta dari sekitar seratus titik parkir di Kota Pasuruan.
“Setiap bulan ada peningkatan, meskipun belum mencapai potensi maksimal. Dibandingkan pengelola sebelumnya yang hanya menyetor Rp7 juta per bulan, angka ini jelas lebih baik,” ujar Steven.
Steven memperkirakan potensi retribusi parkir Kota Pasuruan bisa mencapai Rp1,5 hingga Rp2 miliar per tahun. Dengan perhitungan ini, setoran ke Kasda seharusnya berkisar Rp125 juta hingga Rp170 juta per bulan.
Namun, realisasi setoran terakhir pada Januari 2025 hanya Rp34 juta, menandakan adanya kebocoran retribusi lebih dari Rp100 juta per bulan.
Menurut Steven, kendala utama berasal dari kebiasaan lama juru parkir (jukir) yang tidak transparan dalam menyetor retribusi. Sistem pengelolaan sebelumnya jarang menarik retribusi dari jukir, sehingga mereka terbiasa tidak menyetor pendapatan secara penuh.
“Merombak sistem lama memang sulit. Sebelumnya, jukir tidak terbiasa menyetor setiap hari. Kami mencoba menerapkan sistem lebih ketat, tapi tantangannya besar,” kata Steven.
Salah satu solusi yang diusulkan Steven adalah mengganti jukir yang tidak disiplin. Namun, rencana ini terbentur regulasi dan kekhawatiran akan menimbulkan konflik di lapangan.
“Saya ingin mengganti jukir yang tidak jujur, tetapi tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan, Andriyanto, menegaskan bahwa pengelolaan parkir merupakan tanggung jawab penuh pihak ketiga.
“Jukir berada di bawah naungan pengelola. Jika ada yang tidak bekerja sesuai aturan, pengelola bisa menegur atau menggantinya. Kami tidak memiliki kewenangan dalam hal ini,” jelasnya.
DPRD Soroti Minimnya Setoran Retribusi
Anggota Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Imam Joko, menyoroti setoran parkir yang belum mencapai angka optimal. Ia menekankan perlunya komitmen kuat antara Dishub dan pengelola untuk memenuhi target yang telah disepakati.
“Jika target Rp5,1 miliar per tahun dianggap tidak realistis, sebaiknya dilakukan kajian ulang agar ada kesepakatan baru yang lebih rasional,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masalah minimnya setoran parkir bukanlah hal baru, melainkan sudah berlangsung selama dua tahun terakhir.
Jika mengacu pada klaim pengelola bahwa potensi retribusi mencapai Rp2 miliar per tahun, maka dengan tren saat ini, setoran tahunan hanya akan mencapai Rp400 juta, jauh dari ekspektasi.
“Tahun lalu setoran minim, masa tahun ini juga sama? Jika tidak ada perbaikan, wali kota harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Imam.(rah/lio)




