Kota Malang, blok-a.com – Toko penjual minuman keras (miras) Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang, nampak tak beroperasi atau tutup. Penutupan itu terjadi setelah promosi vulgar yang dilakukan oleh influencer Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi menuai kecaman luas.
Pantauan blok-a.com pada Kamis (17/7/2025), toko tersebut terlihat tutup rapat. Karangan bunga ucapan selamat yang sempat berjajar di depan toko pun menumpuk di depan toko.
“Dua hari ini tutup. Katanya malam kemarin didatangi Satpol PP,” ujar B (47), warga sekitar yang tidak mau dipublikasikan namanya.
B mengaku toko itu sempat buka sejak Sabtu (12/7/2025) lalu dan beroperasi hingga dini hari. Namun sejak ramai dikritik, tokonya tutup dan warga sekitar juga menolak keberadaannya. “Masjid juga dekat sini, warga udah ramai ngomongin,” tambahnya.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, membenarkan bahwa pihaknya telah memantau toko tersebut sejak Selasa malam (15/7/2025).
“Kita pantau, dan memang sudah tutup. Surat panggilan sudah kami sampaikan kepada pengelola toko untuk hadir hari Jumat (18/7),” kata Heru, Kamis (17/7/2025).
Surat panggilan itu, lanjutnya, terpaksa diselipkan di bawah rolling door karena pengelola belum berhasil ditemui. Jika tidak menunjukkan izin usaha saat dipanggil, Satpol PP akan mengambil langkah tegas.
“Kalau mereka tidak bisa menunjukkan izin, ya terpaksa kita segel,” tegas Heru.
Heru juga membantah isu bahwa Satpol PP Kota Malang telah menyita barang dari toko miras itu. “Gimana mau disita, tokonya masih terus tutup. Kita belum bisa masuk. Mudah-mudahan mereka segera buka dan menerima surat panggilan dari kami,” ujarnya.
Pihaknya mengaku masih memberi ruang klarifikasi, namun menegaskan proses hukum akan berjalan jika pelanggaran terbukti. “Kalau memang tidak memiliki izin, maka toko tersebut tidak boleh beroperasi,” pungkas Heru.
Diberitakan sebelumnya, Toko Sari Jaya 25 mendadak viral di media sosial. Pasalnya, dalam video tersebut seorang selebgram terkenal bernama King Abdi mempromosikan narasi yang mengundang polemik: “Arek enom kok ngombe es teh, arek enom ngombe alkohol.” Video itu sempat beredar luas sebelum akhirnya diturunkan dari media sosial. DPRD Kota Malang langsung merespons keras, menyebut konten itu melanggar etika dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (yog/bob)




