Kabupaten Malang, blok-a.com – Sejumlah tenaga kerja penyandang disabilitas mulai menjadi perhatian lebih bagi pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Pasalnya, hingga hari ini keterserapan tenaga kerja bagi penyandang masih dinilai minim di Kabupaten Malang.
Bupati Malang, Sanusi mengatakan, dari total 9.600 jiwa penyandang disabiltas di Kabupaten Malang, hanya sekitar 176 jiwa yang terserap atau bekerja di sektor informal.
Artinya, masih banyak penyandang disabilitas di Kabupaten Malang yang belum memiliki pekerjaan.
“Maka masih banyak yang harus diinisiasi agar mereka dapat memperoleh pekerjaan yang dapat membantu perusahaan, terlebih dengan tidak merugikan perusahaan itu ketika disabilitas bekerja,” ujar Sanusi saat ditemui usai menghadiri workshop kesadaran dan kepedulian terhadap penyandang disabilitas di sektor kerja formal, Selasa (7/5/2024).
Kendati demikian, Pemkab Malang juya telah melakukan sejumlah upaya. Salah satunya yakni dengan memberikan sosialisasi terhadap para pengusaha ataupun perusahaan untuk melibatkan penyandang disabilitas sebagai tenaga kerjanya.
Terlebih, menurutnya kemampuan para penyandang disabilitas di Kabupaten Malang cukup kompeten di beberapa bidang.
“Nah ini kita menghimbau dengan adanya agenda sosialisasi seperti ini. Akhirnya para pengusaha memahami dan mengetahui bahwa disabilitas punya kinerja yang sama dengan yang biasa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sanusi menerangkan, sejumlah perusahaan kini mulai melakukan perekrutan tenaga disabilitas. Namun dari ratusan perusahaan yang ada di Kabupaten Malang, hanya sebanyak 26 perusahaan yang telah melibatkan tenaga penyandang disabilitas.
“Perusahaan banyak, tapi masih 26 perusahaan yang sudah melibatkan penyandang disabilitas. Yang terbesar Cakra (PT Cakra Guna Cipta),” tegasnya.
Terpisah, Tim Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Yetty Retno Setyowati mengatakan, dengan adanya workshop kali ini ia berharap agar dapat memberikan ruang lebih terhadap penyandang disabilitas untuk dapat memiliki hidupan yang layak.
Seperti yang mana telah diamanatkan dalam Undang-undang No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Ketenagakerjaan, yang mana mewajibkan perusahaan untuk mempekerjakan penyandang paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
“Namun, kondisi di lapangan masih minim, khususnya mengenai kesetaraan hak dan kesempatan dalam memperoleh penghidupan yang layak, akses layanan publik. Kemudian akses pendidikan dan informasi. Hal ini sebenarnya bisa terlihat dari seberapa banyak penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal,” ungkap Yetti saat ditemui usai workshop, Selasa (7/5/2024). (ptu)



