Seniman Protes Alih Fungsi Gedung Kesenian Darmoyudo, Pemkot Pasuruan Beri Penjelasan

Gedung Kesenian Darmoyudo, Kota Pasuruan. (dok. blok-a.com)
Gedung Kesenian Darmoyudo, Kota Pasuruan. (dok. blok-a.com)

Pasuruan, blok-a.com – Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan memanfaatkan Gedung Kesenian Darmoyudo sebagai gedung serbaguna mendapat sorotan tajam dari seniman dan budayawan. Mereka menilai kebijakan ini bertentangan dengan tujuan awal pembangunan gedung yang seharusnya menjadi pusat pengembangan kesenian.

Selain perubahan fungsi, keberatan juga muncul akibat adanya tarif sewa yang dianggap memberatkan.

Protes ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara seniman, budayawan, dan DPRD Kota Pasuruan pada Jumat (14/2/2025) lalu.

Budayawan senior Ahmad Rosidi, yang akrab disapa Cak Ros, menegaskan bahwa gedung ini diperuntukkan bagi pelaku seni dan seharusnya bisa digunakan tanpa biaya.

“Sejak awal, gedung ini dibangun untuk mendukung kesenian. Namun sekarang justru dijadikan sebagai gedung serbaguna dan dipungut biaya sewa. Ini sangat memberatkan kami,” ujarnya.

Sebagai perbandingan, ia menyebut Gedung Kesenian Cak Durasim di Jawa Timur, yang dapat digunakan seniman tanpa biaya, bahkan menyediakan konsumsi selama kegiatan berlangsung.

Pemkot: Ada Dasar Hukum untuk Retribusi

Menanggapi protes tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan, Nyoman Swasti, menjelaskan bahwa kebijakan pemanfaatan Gedung Kesenian Darmoyudo memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023, gedung ini tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan seni, tetapi juga dapat digunakan untuk berbagai kegiatan lainnya.

Terkait tarif, biaya sewa ditetapkan mulai dari Rp50 ribu per jam untuk bagian sayap gedung, hingga Rp3,5 juta untuk seluruh area gedung.

Namun, bagi seniman dan budayawan yang keberatan, tersedia mekanisme keringanan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemungutan Retribusi Daerah.

“Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keringanan ke pemkot. Keringanan bisa berupa pengangsuran atau penundaan pembayaran, tentunya dengan mekanisme yang telah ditentukan,” terang Nyoman.

Meski ada opsi keringanan, seniman tetap menolak kebijakan ini. Ayi Suhaya, seorang aktivis seni, menilai penarikan retribusi bertentangan dengan tujuan awal pembangunan gedung tersebut.

“Pada 2017, gedung ini dibangun untuk mendukung aktivitas seniman dan budayawan. Sekarang justru disewakan untuk berbagai acara di luar kesenian. Ini jelas mencederai niat awal,” tegasnya.

Gedung Kesenian Darmoyudo, Kota Pasuruan. (dok. blok-a.com)

Selain itu, ia mengungkapkan banyak seniman mengalami kesulitan dalam mengajukan permohonan keringanan. Proses birokrasi yang panjang dan berbelit membuat akses terhadap gedung ini semakin sulit bagi komunitas seni.

Namun, pernyataan ini dibantah oleh Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pasuruan, Agus Budi Darmawan. Menurutnya, selama ini permohonan dari seniman telah diproses dengan cepat dan tanpa hambatan berarti.

“Kami selalu berusaha mempermudah akses bagi seniman yang ingin menggunakan gedung ini. Namun, masukan dari para seniman akan kami sampaikan ke pimpinan, termasuk kepada Wali Kota untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Dukungan terhadap seniman datang dari anggota Komisi I DPRD Kota Pasuruan, Ismu Hardiyanto. Politisi PKS ini memastikan bahwa aspirasi seniman dan budayawan akan menjadi perhatian serius dan segera dikomunikasikan dengan Wali Kota Pasuruan terpilih, Adi Wibowo.

“Kami akan memperjuangkan kepentingan seniman dan budayawan agar kebijakan ini bisa lebih berpihak pada mereka,” ujarnya.

Kontroversi mengenai pemanfaatan Gedung Kesenian Darmoyudo ini masih bergulir. Para seniman berharap ada kebijakan yang lebih mendukung perkembangan kesenian di Kota Pasuruan.

Sementara itu, pemerintah berusaha menyeimbangkan antara optimalisasi aset daerah dan kepentingan komunitas seni. Solusi akhirnya tentu menjadi hal yang dinanti oleh semua pihak.(rah/lio)

Exit mobile version