Sengketa Lahan dengan Pemprov Jatim, Warga Malang Tak Terima Rumahnya Digusur

Proses pengosongan rumah di Jalan Simp. Ijen Nomor 8, Oro-oro Dowo, Rabu (15/2/2023).
Proses pengosongan rumah di Jalan Simp. Ijen Nomor 8, Oro-oro Dowo, Rabu (15/2/2023).

Kota Malang, blok-a.com — Sebuah rumah di Jalan Simpang Ijen Nomor 8, Oro-oro Dowo, Kota Malang digusur usai terlibat sengketa lahan dengan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Daftar Isi

Rumah tersebut dihuni oleh keluarga Yosia Abdi (34). Yosia mengaku telah menghuni rumah ini sejak tahun 1963.

“Ini dulu rumah nenek saya waktu tahun 1963,” ujar Yosia pada blok-a.com, Rabu (15/2/2023).

Pria asal Malang ini mengaku bahwa dirinya sedang melakukan proses peradilan terkait kepemilikan tanah dan bangunan. Dia tak terima jika rumah miliknya yang di Malang digusur pihak Pemprov Jatim.

“Ini masih proses di Pengadilan Negeri Surabaya, jadi tanah dan bangunan ini masih sengketa belum ada kejelasan,” katanya.

Di rumah tersebut memang terpasang papan besi penanda bangunan milik Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Namun menurutnya, papan penanda tersebut baru dipasang pada tahun 2016.

“Itu plangnya dipasang baru tahun 2016, juga waktu masang nggak ada pemberitahuan, baru besoknya setelah dipasang suratnya saya terima,” papar Yosia.

 

Dirinya mengaku, setelah rumahnya dipasangi plang tersebut langsung menanyakan ke pihak Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Namun malah mendapat jawaban yang tidak memuaskan.

“Setelah itu saya langsung ke sana untuk konfirmasi tapi malah dilempar ke Sekda, ke Pemprov, jadi saya belum dapat jawaban yang jelas,” jelasnya.

 

Setelah itu pihaknya mengajukan sengketa ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di Surabaya. Namun sampai saat ini masih belum ada keputusan.

“Ya tanah ini masih sengketa belum ada kejelasan milik siapa-siapanya,” ujar Yosia.

Dirinya mengaku merasa disudutkan dan diperlakukan layaknya penjahat yang merebut tanah dan bangunan milik Provinsi.

“Kalau kaya gini kesannya saya seperti penjahat. Padahal belum ada keputusan apapun tapi tiba-tiba dikosongkan rumah saya,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Biro Hukum Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Faishol Riza, mengatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut sekarang sudah resmi milik Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

“Perlu diketahui bahwa tanah dan bangunan rumah ini milik negara tepatnya milik Dinas Kesehatan Provinsi penggunaan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang,” ujar Faishol pada blok-a.com, Rabu (15/2/2023).

Faishol juga mengatakan bahwa proses peradilan sudah selesai. Keputusan dari hakim sudah mutlak baik di awal maupun saat banding.(len/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com

Ikuti juga saluran Whatsapp kami

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?