Kabupaten Malang, Blok-a.com – Meskipun sempat terjadi kejanggalan atas peristiwa mobil Calya yang terbakar di Jabung hingga menyebabkan pengemudi tewas terbakar, namun polisi berhasil ungkap kejanggalan. Polisi sebut peristiwa nahas itu murni kecelakaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro. Ia menjelaskan, peristiwa mobil terbakar di Jabung itu bermula saat korban atas nama Didik Kurniawa, warga Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang berprofesi sebagai sopir ojek online itu tengah mengantarkan penumpang.
“Penumpangnya adalah pemilik dompet berisi Kartu Identitas Penduduk (KTP) atas nama Indra Kusriawan (28) warga Desa Sumber Wuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kota Mojokerto, yang ditemukan di area TKP,” ungkap Wahyu saat ditemui awakmedia, Kamis (11/05/2023).
Dikatakan Wahyu, keduanya tengah berada di mobil yang sama yakni Toyota Calya dengan nomor polisi L 1238 WT. Kala itu, korban hendak mengantar penumpang ke wilayah Bunut, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Senin (1/04) silam sekitar pukul 23.30 WIB.
“Berangkatnya dari wilayah Kecamatan Singosari. Hal ini terbukti dari hasil penyelidikan kami melalui rekaman CCTV Indomaret di Singosari,” jelasnya.
Bukti CCTV itu semakin kuat, lanjut Wahyu, setalah pihak kepolisian berkoordinasi dengan penyedia layanan jasa ojek online.
“Dan benar korban memesan ojek online yang dijalankan oleh korban saat itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Wahyu memastikan peristiwa tersebut murni kecelakaan dikarenakan tidak ditemukan indikasi kesengajaan.
Sementara itu, berdasarkan dari hasil pemeriksaan polisi kepada Indra, peristiwa itu terjadi bermula saat mobil yang dikemudikan korban telah melewati titik lokasi tujuan alias kebablasan.
“Indra memperingatkan kalau jalannya kebablasan, lalu korban langsung membanting setir seketika, berharap masih bisa menikung. Namun, mobil yang dikemudikannya justru terguling. Tidak lama kemudian lalu mobilnya terbakar, dan korban terjebak di dalamnya,” tuturnya.
Sedangkan Indra, kata Wahyu, saat itu masih sempat menyelamatkan diri dari pecahan kaca mobil.
“Dari pengakuan Indra, ia sempat menolong korban dengan cara memecah kaca depan. Namun, belum membuahkan hasil, mobil sudah terbakar,” jelasnya.
Melihat kejadian tersebut, Indar pun merasa ketakutan. Ia sempat meminta bantuan namun karena kondisi sepi dan gelap, pada akhirnya ia memilih untuk kabur dan membawa ponsel korban untuk mematikan aplikasi ojek online.
“Karena rasa takut itu, Indra sempat beralibi kalau dompet berisi KTP dirinya yang ditemukan di area kecelakaan itu kebetulan jatuh saat ia sedang lewat,” terangnya.
Dikatakan tidak adanya indikasi kekerasan dan kesengajaan dalam peristiwa tersebut, juga diperkuat oleh kesaksian salah satu saudara korban yang juga berprofesi sebagai ojek online.
Korban dikabarkan sempat melakukan komunikasi dengan saudaranya, ia sempat melakukan panggilan video call sesaat sebelum kejadian itu berlangsung.
“Dari kesaksian, saudara sempat video call dan diangkat oleh korban namun yang terlihat hanya setir. Dan tidak ada suara ancaman atau lain sebagainya, sehingga saudara menyimpulkan tidak ada indikasi kekerasan yang dialami korban,” ujarnya.
Atas peristiwa itu, Indra dikenakan Pasal 362 juncto 531 KUHP dengan ancaman penjara tiga bulan.
“Namun, kami tidak melakukan penahanan karena harga ponsel korban yang dibawa di bawah Rp. 2,5 juta. Begitupun ancaman hukuman pasal 531 KUHP selama tiga bulan. Sehingga tidak bisa dilakukan penahanan. Namun, tetap kami lakukan wajib lapor,” pungkasnya.
(ptu/bob)