Selain Jadi Wisata Renang, Masjid Raya Al Jabbar Juga Dikotori 1,9 Ton Sampah

masjid raya a; jabbar
Tangkapan layar video area Masjid Raya Al Jabbar Bandunng dipenuhi oleh sampah (foto: Instagram @fakta,indo)

Blok-a.com – Masjid Raya Al Jabbar Bandung kembali menjadi perbincangan publik karena dikotori oleh sampah seberat 1,9 ton.

Seperti yang ramai diberitakan sebelumnya, Masjid Al Jabbar menjadi sorotan publik lantaran area kolam air mancurnya dijadikan tempat bermain oleh anak-anak layaknya di wisata waterboom.

Kemegahan dan keindahan masjid yang baru saja diresmikan pada Jumat (30/12/2022) lalu, memang menarik perhatian masyarakat sehingga banyak yang berkunjung. Akan tetapi, hal tersebut malah menyebabkan banyak sampah di area Masjid tersebut.

Kondisi sampah yang berserakan itu direkam oleh salah satu pengunjung dan kemudian diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo pada Selasa (3/1/2022).

Video tersebut memperlihatkan kondisi salah satu kolam di masjid yang tampak kumuh. Air kolam terlihat berwarna kecokelatan dengan sampah yang berserakan di permukaannya.

Tak tanggung-tanggung, bahkan pemilik akun membeberkan bahwa jumlah sampah yang terdapat di Masjid itu mencapai 1,9 ton.

“Masjid Raya Al Jabbar di kawasan Gedebage, Kota Bandung yang diresmikan pada 31 Desember 2022 lalu menjadi perbincangan masyarakat. Pasalnya, baru diresmikan beberapa hari 1,9 ton sampah mengotori Masjid Raya Al Jabbar.” tulis keterangan dalam akun tersebut.

Tak lama setelah diunggah, video itu kemudian viral dan mendapat banyak tanggapan dari warganet. Banyak dari mereka yang turut kesal dengan ulah pengunjung karena dianggap merusak keindahan masjid tersebut.

“Pentingnya edukasi sejak dini untuk tidak membuang sampah sembarangan. Pasang cctv di sana lebih banyak. Viralkan pelaku agar dpt sanksi sosial,” tulis akun @armandhani91.

“Negara pengen maju, tapi terhalang oleh orang-orang model gini,” lanjut @yayatpriyatna.

“tempat suci di kotori, aneh ya org Indonesia susah yg namanya bersih itu indah😢,” ujar @rezzaapram.

(hen)

Exit mobile version