KOTA MALANG – Sejumlah halte di Kota Malang tampak tak terawat. Beberapa coretan bisa ditemui di dinding maupun pilar halte. Halte yang dicorat-coret itu bisa ditemui misalnya di halte seberang Perpustakaan Kota Malang maupun di Jalan Veteran.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan hal tersebut memang sulit dicegah. Sebab ada keterbatasan pemantauan yang bisa dilakukan Dishub. Handi menyebut jika pelaku pencoretan tertangkap mereka bisa dikenai hukuman pidana.
“Tentu kita tidak mungkin mengawasi 24 jam. Tangan-tangan usil itu yang sulit dicegah. Perusakan pada fasilitas itu bisa dihukum pidana,” ujar Handi melalui sambungan telepon, Minggu (17/1).
Handi menerangkan bahwa aturan tersebut termuat dalam Undang-undang Nomer 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Sarana Angkutan Jalan pasal 28. Untuk itu, ia menghimbau agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang berlawanan dengan hukum.
Lebih lanjut, Handi berharap masyarakat bisa membantu tugas Dishub melakukan pemantauan. Dengan begitu, pemantauan bisa dilaksanakan lebih luas dan ada efek jera yang ditimbulkan dari pemantauan masyarakat.
“Semoga masyarakat umum bisa membantu mengawasi. Jika waktu melintas ada yang mengetahui ada yang rambu marka atau fasilitas lalu lintas yang dicoret, bisa dilaporkan pada kami,” tambahnya.
Masyarakat yang menemui tindakan pencoretan halte maupun fasilitas lainnya bisa melaporkan. Handi menyebut laporan perlu dilengkapi dengan waktu dan foto lokasi kejadian, hingga ciri-ciri pelaku. Termasuk jika pelaku menggunakan kendaraan perlu dicatat jenis kendaraan pelaku beserta plat nomornya.



