Blok-a.com – Besaran gaji yang diterima ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, belakangan ini banyak dipertanyakan publik usai mencuatnya kasus penganiayaan David.
Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan. Pencopotan itu merupakan buntut kekerasan yang dilakukan oleh anaknya.
Dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31 Ayat 1 1 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Meski Rafael Trisambodo dicopot dari jabatannya, dia tetap mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi tidak mendapatkan tunjangan.
Lantas berapakah gaji Rafael Trisambodo sekarang?
Secara umum, aturan mengenai gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan aturan tersebut, Rafael Alun Trisambodo yang berstatus sebagai Eselon III, maka dalam penggajian masuk dalam Golongan III/D yang terendah dan Golongan IV/D yang tertinggi. Hal ini tergantung masa jabatan masing-masing PNS.
Jika dilihat dari nominalnya, maka gaji ayah Mario Dandy di kisaran Rp2.920.800 hingga Rp 5.661.700.
Berikut daftar lengkap gaji PNS:
- Golongan I/A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Golongan I/B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Golongan I/C: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan I/D: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
- Golongan II/A: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- Golongan II/B: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- Golongan II/C: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- Golongan II/D: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
- Golongan III/A: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan III/B: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan III/C: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan III/D: Rp2.920.800 – Rp4.797.00
- Golongan IV/A: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IV/B: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IV/C: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IV/D: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- Golongan IV/E: Rp3.593.100 – Rp5.901.200




