Satu Pelemparan Bom Bondet ke Rumah Petugas Lapas Malang Masih Berkeliaran

Tampak depan Lapas Lowokwaru (Blok-A.com/Putu Ayu)
Tampak depan Lapas Lowokwaru (Blok-A.com/Putu Ayu)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Salah satu pelaku pelemparan bom bondet ke petugas Lapas Malang masih diburu polisi.

Pelaku itu hingga kini masih berkeliaran.

Seperti diketahui, Polres Malang berhasil menangkap satu pelaku pelemparan bom bondet berinisial WH (33).

Pelaku yang masih berkeliaran itu diduga membantu aksi WH untuk melancarkan aksi melempar bom bondet ke rumah petugas Lapas Malang beberapa waktu lalu.

“Kita akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kasatreskrip Polres Malang, IPTU Wahyu Rizki Saputro.

Sementara ini polisi selain menangkap WH dan memburu pelaku satunya, juga telah mengamankan Satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150RR warna Merah yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya juga disita sebagai barang bukti.

Berdasar pemeriksaan, tersangka W mengakui bahwa dirinya yang melakukan teror melempar bondet ke rumah korban. Hal itu dilakukan karena ia dendam terhadap korban yang merupakan sipir di Lapas Lowokwaru Malang.

“Motifnya karena sakit hati pada saat di dalam tahanan (Lapas Lowokwaru) ada perlakuan yang kurang berkenan di hati tersangka, yaitu digulung pada saat di tahanan,” paparnya.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, Tersangka bisa mendapatkan bom ikan yang digunakan untuk melakukan teror adalah dengan membeli di daerah Pasuruan, Jawa Timur.

“Bondet didapat dari Pasuruan dengan membeli seharga 500 ribu,” jelas Wahyu.

Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku W adalah residivis yang kerap keluar masuk penjara dengan berbagai kasus. Setidaknya ia telah 4 kali mendapatkan putusan hukuman penjara sejak tahun 2010 hingga 2016 di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

“Pelaku adalah residivis dalam tindak pidana penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan, baru bebaa tiga bulan yang lalu,” pungkasnya.

Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sebelumnya diberitakan, dua orang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor polisi, melemparkan bondet ke depan rumah korban di Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (24/10/2022).

Tak ada korban jiwa dalam ledakan bom bondet tersebut. Namun, rumah korban pada bagian depan rusak berat akibat ledakan bom ikan. (bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?