Malang, blok-a.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang melakukan sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai, Selasa (6/12/2022).
Sosialisasi itu dilakukan di dua tempat, yakni di area pasar tradisional Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, dan Pasar tradisional Kecamatan Pakisaji.
Terlihat pegawai Satpol PP bersama Bea Cukai mendatangi satu per satu toko yang menjual rokok.
Pedagang rokok itu diberitahu secara lisan kerugian negara jika mereka nekat menjual rokok ilegal. Tak hanya itu mereka juga dibekali pengetahuan perbedaan antara rokok yang tak bercukai atau ilegal dengan yang bercukai.
Tak hanya itu, di depan juga terdapat panggung orkes. Masyarakat yang berada di pasar bisa menikmati musik dangdut sekaligus diisi dengan sosialisasi rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Matodang mengatakan mengatakan sosialisasi ini dilakukan dengan sasaran masyarakat dan pedagang yang berbeda di sekitar pasar tradisional untuk diberikan edukasi mengenai bahaya rokok ilegal.
“Edukasi maupun sosialisasi yang diberikan mengenai identifikasi pita cukai dan rokok ilegal. Bea Cukai Malang menerangkan mengenai ciri-ciri rokok Ilegal kepada masyarakat maupun pedagang Pasar,” ucapnya.
Firmando menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal meliputi rokok polos tanpa pita cukai. Kemudian, rokok dengan pita cukai palsu dan pita cukai bekas yang digunakan kembali.
“Karena pita cukai bekas bisa didaur ulang kembali atau bahkan bisa dipalsu. Sehingga, masyarakat maupun pedagang patut waspada dengan hal tersebut,” tegasnya.
Di kesempatan itu, Staf Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Wendi Dwinata saat ditanya oleh Agung yang berprofesi sebagai tukang parkir di Pasar tradisional Mendalanwangi, Kecamatan Wagir menerangkan, kegiatan ini untuk mengedukasi dan mensosialisasikan tentang ketentuan di bidang Cukai.
“Jangan menjual rokok ilegal, karena ada sanksinya. Jadi tidak boleh menjual belikan, Intinya itu,” jawab Wendi saat menjawab pertanyaan tersebut.
Wendi menjelaskan, ada empat contoh yang tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan rokok ilegal. Sebab penerimaan negara cukai bagi negara besar sekali mencapai sekitar Rp 300 triliun.
“Untuk Malang sendiri targetnya mencapai Rp 21 triliun. Sedangkan untuk Kabupaten Malang mendapatkan hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 81 miliar, itu untuk sosialisasi, dan penindakan,” jelasnya.
Jadi, lanjut Wendi, diharapkan masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli rokok, karena rokok ilegal dari segi kesehatan sangat dilarang.
“Rokok yang resmi itu ada ijin, TAR dan Nikotin masih dalam batas wajar tidak boleh melebihnya. Kalau yang ilegal campurannya tidak diketahui.
Rokok yang tidak ada cukainya tidak boleh, silahkan dagangannya dicek bapak-bapak dicek ulang,” imbaunya.
“Kalau mengetahui ada yang menjual silahkan memberi tahu ke pada dinas paasar atau ke Satpol PP, kalau yang resmi dari hologramnya sudah terlihat, rokok ilegal itu pudar, jika ditetesi air akan luntur, kalau yang asli kena cahaya mengkilat,” tukasnya.
(bob/adv)




