Banyuwangi blok-a.com – Tim Gabungan Satlantas Polresta Banyuwangi dan Dinas Perhubungan gelar razia ‘Sadar Keselamatan dan Ketertiban Lalulintas’, Rabu (20/72022).
Razia gabungan yang digelar di terminal Brawijaya, kelurahan Kenalan, Kecamatan Banyuwangi berhasil menjaring puluhan kendaraan bermotor.
Rata-rata kendaraan yang terjaring dikarenakan dokumen kendaraan bermotor tidak berlaku dan tidak lengkap
Plt Kepala UPT P3LLAJ Banyuwangi, Hari Yulianto mengatakan operasi gabungan ini sudah menjadi agenda rutin Satlantas Polresta Banyuwangi dengan P3LLAJ Banyuwangi.
“Operasi gabungan merazia kendaraan roda dua, angkutan umum, dan angkutan barang,” kata Hari Yulianto.

“Mulai sepeda motor, truk box, dan pick up,” imbuhnya.
Menurutnya, razia ‘Sadar Keselamatan dan Ketertiban Lalulintas’ digelar mulai pukul 09.00 pagi hingga 11.00 siang pihaknya berhasil memeriksa 101 kendaraan bermotor.
“Ada ratusan kendaraan yang terjaring, diantara 40 pengendara bandel, 25 pengendara ditindak Dishub, dan 15 kendaraan melanggar Lalulintas yang dilakukan oleh polisi’,” terangnya.
Lebih lanjut Plt UPT P3LLAJ Banyuwangi mengungkapkan mayoritas kendaraan yang diperiksa didominasi kendaraan jenis box, truk dan pick up. Sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu, langsung ditindak ditempat oleh petugas.

“Dalam razia ini ada belasan kendaraan yang mari uji atau KIR, serta SIam dan STNK-nya yang mati, disamping itu ada yang melanggar Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK),” bebernya.
Hari Yulianto menjelaskan, bagi kendaraan yang KIR-nya mati, wajib melakukan uji laik jalan.
“Kendaraan yang tidak laik jalan namun tetap beroperasi bisa memicu terjadinya insiden kecelakaan lalu lintas,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Banyuwangi, Iptu Budi Mujiono mengatakan, razia gabungan ini sangat penting, karena akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan terutama KIR. Menurutnya. KIR kendaraan umum itu sangat penting untuk keselamatan pengemudi dan pengguna jalan.
“KIR itu itu kelayakan kendaraan, makanya sangat penting, karena saat KIR akan diperiksa rem, lampu dan kelayakan kendaraan tersebut. Setiap enam bulan sekali kendaraan umum wajib uji KIR,” kata Iptu Budi.
Menurutnya, tujuan dilakukannya razia ini untuk menekan angka kecelakaan dan kelalaian pengemudi.
“Razia ini bertujuan agar tertib administrasi. Kendaraan yang sudah lengkap, surat-suratnya sudah komplit pengemudi akan tenang, dan angka kecelakaan lalulintas bisa ditekan,” pungkasnya.(Gim)




