Sangkal Pernyataan Polri, TPFKMS Sebut Korban dan Keluarga Berpendapat Gas Air Mata Biang Tragedi Kanjuruhan

tragedi kanjuruhan, stadion kanjuruhan, arema, persebaya, aremania, bonekmania, kerusuhan suporter, suporter bola, bentrok suporter, BRI Liga 1, korban jiwa, mata najwa, suporter, aremania,
Warga lokal dan Suporter Arema Malang memanjatkan doa untuk korban Tragedi Kanjuruhan di kawasan Stadion Kanjuruhan (blok-a.com/ Syams Shobahizzaman)

Kota Malang, blok-A.com – Polisi menyebut bahwa gas air mata bukan penyebab dari matinya 132 orang di Tragedi Kelam Kanjuruhan.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan pers Senin (10/10/2022) lalu.

Koordinator LBH Surabaya Pos Malang, Daniel Siagian pun buka suara, tanggapi keterangan dari polisi itu.

Menurutnya gas air mata adalah jadi salah satu sebab adanya Tragedi Kelam Kanjuruhan. Gas air mata disebutnya menjadi biang adanya kekacauan penonton. Akhirnya penonton pun langsung membabi buta untuk keluar dari gate stadion.

“Jadi menurut saya tidak empati ke korban dengan membuat pernyataan terlalu cepat. Memang sementara ini tidak ada hasil resmi gas air mata membuat korban meninggal. Tapi jangan salah gas air mata adalah sebabnya ada kekacauan dan akhirnya meninggal,” ujarnya ke blok-A.com.

Koordinator LBH Pos Malang sendiri tergabung dalam Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil (TPFKMS) bersama sejumlah LBH lainnya. Dalam mencari fakta yang terjadi Daniel mencari keterangan ke sejumlah korban selamat dan keluarga korban.

Dalam hasil investigasi untuk mencari fakta itu, Daniel berujar, seluruh korban selamat dan keluarga korban tidak ada yang menyangkal bahwa gas air matalah yang menjadi biang kekacauan terjadi.

“Ada 70 sampai 80 orang termasuk korban dan keluarga korban tidak ada yang menangkal bahwa gas air mata menjadi satu musabab terjadinya tragedi,” ujarnya.

Gas air mata, kata Daniel berdasarkan keterangan korban dan keluarga korban, diduga kuat menjadi sebab tragedi terjadi. Dia menjelaskan seluruh korban dan keluarga sepakat, awal mulanya suporter turun ke lapangan tidak untuk menyerang pemain.

Mereka hanya melakukan tradisi. Menang atau kalah pasti suporter akan memberikan dukungan.

Namun yang terjadi setelahnya adalah polisi menggunakan kekuatan yang tidak seharusnya. Gas air mata diluncurkan. Bahkan gas air mata itu ditembakkan ke arah tribune. Di tribune banyak suporter dan mereka pun lalu panik dan kekacauan terjadi.

“Desak-desakkan tidak bisa dihindari. Mereka berlari, desak-desakkan untuk keluar, menghindari gas air mata. Akhirnya karena desak-desakkan menghindari gas air mata banyak yang meningal,” ujarnya.

Dalam hukum, kata Daniel, ada hubungan sebab dan akibat. Daniel pun dalam investigasinya sementara ini menyebut bahwa gas air mata tetap menjadi alasan terbunuhnya ratusan supoter itu.

“Di hukum itu ada sebab akibat atau causalitiet. Dan polisi tidak bisa mengaburkan bahwa adanya sebab gas air mata itu mengakibatkan kekacauan yang menyebabkan ratusan orang meninggal. Jadi tidak bisa itu dilihat satu per satu,” ujarnya.

Polisi dalam penembakkan gas air mata itu pun harus bertanggungjawab. Polisi yang menembakkan dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Membuat Orang Lain Meninggal.

Sementara ini ada tiga polisi yang dijadikan tersangka, yakni Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.

Selain itu ada 11 polisi yang diperintahkan untuk menembakkan gas air mata. Ada 11 tembakkan gas air mata versi Polri. Rinciannya adalah tujuh di tribune selatan, tiga di lapangan, dan satu di lapangan.

Daniel pun menilai bahwa dijadikannya tiga tersangka itu masih kurang. Dari hasil investigasinya sementara, ada peran-peran di luar lapangan yang ikut menyumbang peran atas terjadinya peristiwa kelam itu.

“Iya pasti ada tapi ini masih kami dalami. Dan hasil investigasi ini pasti akan terus kami perbarui setiap satu minggu,” tutupnya. (bob)

Exit mobile version